Ruko depan Pasar dan Terminal Ciamis yang bukti kepemilikannya diduga sarat penyimpangan. Foto: Deni Supendi/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian carut-marut ruko pasar Ciamis.
Persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Ciamis, Yana D Putra, setelah melakukan dengar pendapat bersama komunitas paduli ka taneuh kota (PATAKA) dan unsur pimpinan semua fraksi, Senin (15/9/2014), di aula gedung DPRD.
Yana juga meminta PATAKA terus mengawal dan mengingatkan pihaknya untuk menyelesaikan masalah carut-marut ruko pasar Ciamis tersebut.
Sebelumnya, Puluhan warga yang tergabung dalam komunitas ‘PATAKA’ atau paduli ka taneuh kota, mendatangi gedung DPRD Ciamis, Senin (15/9/2014). Mereka mendesak DPRD segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna penyelesaian carut marut ruko pasar Ciamis.
Andi Ali Fikri, anggota Komunitas PATAKA, membenarkan, pihaknya meminta DPRD Ciamis segera melakukan penyelesaian masalah pertanahan yang terjadi di kawasan terminal Ciamis, dengan membentuk Pansus. (Deni/R4/HR-Online)
Berita Terkait
Inilah Carut Marut Bukti Kepemilikan Ruko Pasar Ciamis
Soal Carut Marut Ruko Pasar Ciamis, BPN: Kami Sudah Lakukan Mediasi