Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Menjelang diberlakukannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014, tentang Desa, pada tahun 2015, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, harus sudah mulai beradaptasi dengan UU Desa dan peraturan pemerintah (PP) di bawahnya, meliputi PP 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU No 6, dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN.
“Anggota Dewan perlu melek hukum dan politik. Mereka juga harus mulai beradaptasi dengan UU Desa dan peraturan turunan dari UU tersebut,” kata H. Dudung Mulyadi, SH.,MH, Akademisi Hukum Kabupaten Ciamis, ketika ditemui HR belum lama ini.
Dudung menjelaskan, menjelang pemberlakukan UU Desa, anggota DPRD Ciamis dituntut untuk dapat merasionalisasikan (menjelaskan secara logis) isi serta kandungan dari UU Desa tersebut. Kemudian, menyusun peraturan daerah sebagai turunan dari UU desa dan PP tersebut.
“Ini seharusnya sudah mulai dipikirkan,” ucapnya.
Kepada HR, Dudung tidak berharap, di kemudian hari ada sejumlah kepala desa yang terjerat masalah hukum akibat kurang memahami peraturan perundang-undangan (UU Desa). Menurut dia, kewajiban anggota dewan untuk merasionalisasasikan UU tersebut kepada masyarakat.
BKBPMPD Optimis Desa Bisa Maju
Di tempat terpisah, Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BKBPMPD) Kabupaten Ciamis, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Asep Sutisna, Drs. M.Si, mengaku optimis dengan diberlakukannya UU Desa, seluruh desa di Kabupaten Ciamis akan lebih maju.
Asep menuturkan, sesuai dengan amanat UU Desa, PP 43 dan PP 60 tahun 2014, sumber daya manusia (SDM) pemerintahan di tingkat desa akan lebih terpacu untuk berkembang dan menjadi yang terbaik.
“Kami optimis, kemajuan desa bisa tercapai,” pungkasnya. (deni/Koran-HR)