Ketua MUI Kota Banjar, KH. Ridwan Mansur
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Maraknya tempat kost di Kota Banjar yang disinyalir disalahgunakan menjadi tempat mesum, oleh sejumlah pasangan muda-mudi mendapat tanggapan beragam dari kalangan ulama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, KH. Ridwan Mansur, mengatakan, perbuatan asusila, atau mesum yang dilakukan di tempat kost oleh pasangan bukan muhrim, hukumnya haram.
“Kami keluarkan fatwa haram hukumnya atas pasangan remaja bukan muhrim berada di tempat kost, karena dapat mengundang dampak negatif, dan dapat melakukan pergaulan bebas seks,” kata Ridwan, kepada HR, Senin (15/09/2014).
Menurut dia, bila dibiarkan, maka pasangan muda-mudi seperti itu diibaratkan seperti sarang nyamuk yang mengotori lingkungan. Dengan demikian, sarang nyamuk tersebut harus diberantas.
Ridwan juga mengaku miris, dan prihatin melihat kondisi pergaulan sebagian kalangan anak remaja di Kota Banjar, yang belakangan dinilai semakin mengkhawatirkan. Pihaknya berharap, kepada pemerintah melalui instansi terkait, agar segera mengambil solusi atas permasalahan tersebut.
“Kita melihat kondisi pergaulan remaja semakin tidak terkendali. Nah, kita harapkan peran pemerintah terus dioptimalkan untuk melakukan edukasi, atau pembinaan mental kepada mereka, khususnya yang masih berstatus pelajar,” harap Ridwan.
Pendapat serupa dikatakan Pembina MUI Kota Banjar, KH. Munawir Abdurrohim, MA. Menurut dia, pemerintah dinilai kurang ketat dalam pengawasannya. Untuk itu pihaknya meminta pemerintah supaya tempat-tempat, yang diduga dipakai perbuatan asusila harus diawasi secara berkelanjutan.
“Kami minta kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian untuk mengawasi. Dan selalu memantau tempat-tempat yang diduga dijadikan tempat maksiat oleh masyarakat,” kata Munawir.
Sebab, lanjutnya, kalau patroli dilakukan secara rutin, maka orang-orang yang hendak melakukan perbuatan mesum di kawasan tersebut atau di tempat kost, akan berfikir ulang untuk berbuat, karena takut kepergok dan ditangkap petugas.
Dengan demikian, perlu adanya Perda yang mengatur tempat kost, dan harus ditindak lanjuti. Selain itu, perlunya ada pemberdayaan, atau pelaksanaan pembinaan mental terhadap masyarakat, terutama para remaja secara berjenjang dan berkelanjutan.
“Penegak aturan tugasnya turun ke lapangan secara berkesinambungan. Jangan diam saja. Jangan sampai kejadian seperti itu menjadi-jadi. Kalau ada kejadian atau laporan dari pihak lain, baru dilaksanakan razia,” tukasnya.
Hal lainnya, kata dia, bukan hanya pergaulan seks bebas remaja saja, tapi ada juga minuman keras, perjudian, tawuran dan lain sebagainya. Itu semua akan merusak karaktek pemuda sebagai generasi penerus bangsa dan meresahkan masyarakat sekitar.
Dalam melakukan pemberdayaan, tentunya perlu dibarengi sumber dana serta pemantauan yang jelas. Sebab, di setiap desa dan kecamatan ada MUI, DMI dan organisasi lainnya. Lembaga tersebut harus diberdayakan dan diberi anggaran untuk melaksanaan pembinaan mental.
Menurut Ridwan, selama ini anggaran bidang keagamaan di Kota Banjar sangat minim, dimana pengalokasian dari APBD hanya sebesar 2 persen. Itu pun sebagian besar untuk bidang fisik, seperti memperbaiki fasilitas mushola, mesjid dan madrasah.
“Tapi yang lebih pasti adalah moral pelaku atau remajanya itu harus diperbaiki. Jadi berangkat dan berawal dari tingkah laku semua masyarakat, Insya Allah kalau semua masyarakat selalu mengedepankan akhlak maka tidak akan ditemukan lagi perbuatan tercela,” kata Munawir. (Nanks/Koran-HR)