Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tengah melakukan penggeledahan ke salah satu tempat yang ada di Banjar Water Park (BWP), Selasa (23/9/2014), sekitar pukul 14.00 WIB.
Foto: Hermanto/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Wahana Banjar Water Park (BWP) yang berada di Lingkungan Parunglesang, Kel/Kec. Banjar, Kota Banjar, digeledah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Selasa (23/9/2014), sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari APBD kota sebesar Rp.1,8 miliar. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan mengamankan surat-surat penting, dan dokumen-dokumen pendapatan, serta dokumen penggunaan anggaran.
Kasi. Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Banjar, Andrian Paromai, SH., mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang hingga sampai saat ini masih berlanjut dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya untuk pengumpulan dokumen, terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk proses penyidikan. Dan kami akan menindaklanjuti kasus ini,” katanya kepada HR, usai melakukan penggeledahan.
Andrian juga menyebutkan, dokumen yang diambil dari BWP merupakan dokumen asli, seperti dokumen nilai kontrak, dan surat pengeluaran anggaran maupun pendapatan.
MD Jadi Tersangka Baru
Selain penggeledahan, pihak Kejari Kota Banjar juga sudah menetapkan satu tersangka baru berinisal MD, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional BWP, sekaligus sebagai Manager Pengadaan.
MD ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 17 September 2014. Hal ini berdasarkan bukti bahwa MD ikut dalam penggunaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp.1,8 miliar. Hingga saat ini pihak kejaksaan masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita lihat perkembangan dulu. Kita bersama tim penyidik lainnya masih jalan dalam melakukan penyidikan terkait kasus ini. Hingga saat ini estimasi kerugian negara dalam kasus BWP ini tercatat kurang lebih sebesar 479 juta rupiah,” katanya.
Andrian menambahkan, untuk tersangka Gnw saat ini sudah ditahan dan sudah masuk ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang selanjutnya akan segera disidangkan. Dari hasil persidangan nanti, pihak Kejari Banjar akan melakukan ekspos atau gelar perkara. (Hermanto/Nanang S/Koran-HR)