Sejumlah berkas administrasi pernikahan yang telah melakukan pembayaran melalui pihak bank.
Foto : Ntang Sr/HR
Banjarsari, (harapanrakyat.com),-
Terobosan baru dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Banjarsari, Kab. Ciamis. Setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan, saat ini melakukan pembayaran administrasi diharuskan melalui bank.
Hal itu dikatakan, Ujang, Penghulu KUA Banjarsari. Menurutnya, peraturan itu merujuk kepada peraturan pernikahan terbaru. “Jadi tidak ada pembayaran kepada penghulu atau KUA disini. Pembayaran administrasi sebesar 600 ribu rupiah dilakukan ke pihak bank,” jelasnya kepada HR Online, Rabu, (17/09/2014).
Selain itu, lanjut Ujang, berdasarkan PP No 48, pasal 6 ayat 1 hingga 4, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 24 tahun 2014. Calon pasangan yang akan menikah harus melengkapi berkas berupa N1, N4 dan N7.
Semua berkas pengajuan harus berasal dari desa calon mempelai terpenuhi. Setelah itu baru didaftarkan ke KUA. Sementara itu, biaya pernikahan dan rujuk bagi yang tidak mampu, atau yang sedang terkena musibah, tidak akan dikenai biaya administrasi alia gratis.
Ujang menegaskan, mengenai pernikahan berbeda agama, pihak KUA tidak akan melayaninya. “Itu harus dilaksanakan di kantor catatan sipil, itu berdasarkan KMA No 1 tahun 1974, yang mengatur pernikahan beda agama,” tukasnya. (Ntang Sr/R1/HR-Online)