Foto: Ilustrasi
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Kabag Kepegawaian Setda Kabupaten Pangandaran, Yayat Kiswayat, menegaskan, meski dalam lelang jabatan diuji oleh panitia seleksi (pansel) yang didalamnya melibatkan perwakilan dari berbagai unsur, namun keputusannya tidak mutlak. Menurut dia, Pansel hanya sekedar merekomendasikan hasil uji kompetensi, yang kemudian diserahkan ke Penjabat Bupati Pangandaran dan tim Baperjakat.
Yayat menjelaskan, setelah tahapan uji kompetensi yang dilakukan tim Pansel selesai, kemudian diserahkan ke Penjabat Bupati Pangandaran. Penjabat Bupati pun dalam tahapan seleksi tersebut ikut menguji pada sesi tes wawancara kepada seluruh pejabat yang mengikuti lelang jabatan tersebut.
“Hasil penilaian Pansel, kemudian digodok oleh Penjabat Bupati bersama tim Baperjakat. Kemudian hasil penggodokan itu akan memutuskan beberapa nama yang dianggap layak mengisi jabatan yang diilelangkan. Kemudian nama-nama pejabat tersebut direkomendasikan ke Gubernur Jabar untuk disetujui,” jelasnya, kepada HR, Rabu (27/08/2014).
Menurut Yayat, keputusan Penjabat Bupati bersama tim Baperjakat pun tidak mutlak, karena dalam menetapkan siapa pejabat yang terpilih harus mendapat persetujuan dari Gubernur. “Bisa saja pejabat yang diusulkan oleh Penjabat Bupati untuk menempati jabatan tertentu tidak disetujui oleh Gubernur,” katanya.
Yayat menjelaskan, tahapan itu merupakan mekanisme yang diatur dalam aturan lelang jabatan. Artinya, kata dia, keputusan dalam menentukan pejabat terpilih, tidak mutlak ditentukan oleh hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh Pansel.
Yayat mengatakan, hingga pendaftaran ditutup, sudah ada 10 pejabat yang mendaftar dalam lelang jabatan tersebut. Namun, dari 10 pejabat tersebut, ada satu diantaranya tidak lolos persyaratan administrasi. “Berarti ada 9 pejabat yang berhak mengikuti proses lelang jabatan,” katanya.
Yayat menambahkan, dari 9 pejabat yang lolos tahapan administrasi, diketahui 2 pejabat mendaftar untuk posisi jabatan Kadisdikpora, 1 pejabat untuk kepala BPLHD, 1 pejabat untuk kepala DPPKAD, 2 pejabat untuk kepala BPPT dan 3 pejabat untuk Staf Ahli.
“Untuk jabatan yang hanya diikuti oleh seorang peserta, bisa saja diulang kembali apabila pejabat tersebut tidak memenuhi krateria yang dibutuhkan. Tetapi, bisa juga pejabat tersebut lolos seleksi, meski hanya dia sendiri yang mendaftar,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Sekda Pangandaran, Mahmud, SH, MH, mengatakan, panitia seleksi lelang jabatan terdiri dari 12 orang yang mewakili dari berbagai unsur. Dari 12 orang tersebut, kata dia, 6 diantaranya dari unsur akademisi, 4 orang dari unsur Pemkab Pangandaran, 1 orang dari LAN RI dan 1 orang dari BKD Pemprov Jabar.
Mahmud menambahkan, peserta yang mendaftar lelang jabatan kali ini, seluruhnya dari pejabat di lingkungan Pemkab Pangandaran. Karena, lelang jabatan yang digelar pihaknya hanya sebatas untuk internal. “ Kita tidak menerima pendaftaran pejabat dari luar daerah,” katanya, Rabu (27/08/2014).
Mahmud mengatakan, meski peserta lelang jabatan hanya dari internal, namun pihaknya yakin akan menghasilkan pejabat yang mumpuni dibidangnya.
“Memang ada anggapan dari luar bahwa lelang jabatan ini percuma apabila hanya diikuti dari internal. Tetapi, kami masih yakin di internal Pemkab Pangandaran masih banyak pejabat yang mumpuni untuk mengisi 7 jabatan yang dilelangkan,” katanya. (Mad/Koran-HR)