Anggota DPRD Ciamis asal Kab. Pangandaran, Iwan M. Ridwan dan M. Taufik Martin
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
13 Anggota DPRD Ciamis asal Kabupaten Pangandaran berencana akan memanggil Penjabat (Pj) Bupati Pangandaran, Dr. H. Endjang Naffandy, M.Si. Pemanggilan itu menyusul banyaknya persoalaan yang terjadi di tubuh birokrasi Pemkab Pangandaran. Lemahnya kontrol dan pembinaan yang dilakukan oleh Pj. Bupati sebagai pimpinan tertinggi, dinilai sebagai pemicu munculnya sejumlah persoalan tersebut.
Anggota DPRD Ciamis asal Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan, meski secara legal formal kelembagaan ke 13 Anggota DPRD asal Pangandaran masih bagian dari DPRD Ciamis, namun secara moral dan konstitusi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.
“Meski kami masih berstatus anggota DPRD Ciamis, tetapi punya kewajiban melakukan koreksi apabila terjadi ketidakberesan di tubuh birokrasi Pemkab Pangandaran. Karena bagaimanapun kami ini dipilih oleh masyarakat Kabupaten Pangandaran,” ujarnya, kepada HR, Senin (08/09/2014).
Menurut Iwan, ada sejumlah persoalan yang perlu dikritisi, diantaranya terkait penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor wisata, minimnya keterserapan anggaran dan masih amburadulnya sistem administrasi pengelolaan keuangan.
Iwan menambahkan, dari sektor PAD objek wisata, misalnya, semenjak pengelolaannya dipegang oleh Pemkab Pangandaran, ternyata mengalami penurunan jika dibandingkan ketika masih dipegang oleh Pemkab Ciamis.
“Seperti contoh pada kunjungan wisata pada moment liburan Lebaran tahun ini. Kalau dihitung jumlah pengunjung, justru lebih banyak jika dibandingkan tahun kemarin. Tetapi ironisnya, pendapatan retribusi PAD pada lebaran tahun ini justru anjlok dan tidak berbanding lurus dengan banyaknya jumlah pengunjung,” katanya.
Penurunan PAD, lanjut Iwan, ternyata tidak hanya dari sektor retribusi wisata saja, tetapi di sektor lain pun mengalami hal serupa. “ Makanya, kita ingin memanggil Pj. Bupati beserta jajarannya, kenapa kondisinya bisa seperti ini. Apakah karena perencanaannya yang salah? Atau karena terjadi kebocoran di sektor tersebut? Hal ini tentunya perlu segera dilakukan perbaikan,” tegasnya.
Disamping itu, kata Iwan, dalam penyerapan APBD pun ternyata masih lemah. Menurut dia, saat ini masih banyak program dan kegiatan yang belum dilaksanakan. “ Kami juga mendapat laporan bahwa dalam sistem pengadministrasian pengelolaan keuangan masih amburadul. Itu terjadi hampir di seluruh OPD di Pemkab Pangandaran. Jika kondisi ini tidak segera diperbaiki, kita khawatir nantinya akan menjadi temuan BPK RI,” ujarnya.
Iwan menegaskan, pihaknya sudah mengantongi seluruh data soal ketidakberasan di tubuh birokrasi Pemkab Pangandaran. “ Artinya, kami tidak asal ngomong, tetapi memiliki data- data tersebut. Setelah data itu ditelaah, ternyata perlu memanggil Pj. Bupati untuk diminta klarifikasinya, kemudian akan kami tekankan untuk segera memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut,” terangnya.
Iwan juga menilai, persoalan-persoalan itu muncul, akibat lemahnya kontrol dan pembinaan yang dilakukan oleh Pj. Bupati sebagai pimpinan tertinggi. Pj. Bupati, kata dia, terlihat lebih senang melakukan kunjungan ke daerah-daerah ketimbang melakukan kontrol dan pengawasan ke dalam birokrasi Pemkab Pangandaran.
“Hal itu paling kita kritisi. Perlu kita sampaikan bahwa di pemerintahan transisi ini perlu seorang leader yang mengontrol dan membina secara langsung kinerja birokrasi. Mereka harus dibimbing dan diarahkan untuk bekerja semaksimal mungkin. Sebab, beban kerja di pemerintahan baru ini sangat berat, karena segala sesuatunya harus berangkat dari nol,” katanya.
“Nah, leader yang dimaksud dalam hal ini adalah Pj. Bupati. Apabila Pj. Bupati sering keluar kantor, lantas siapa yang mengontrol dan membina birokrasi? Terlebih, SDM di Pemkab Pangandaran masih sangat minim. Jadi, pantas saja apabila roda pemerintahan belum berjalan dengan baik,” tegasnya menambahkan.
Hal senada dikatakan Anggota DPRD Ciamis, asal Kabupaten Pangandaran, M. Taufik Martin. Dia mengatakan, 13 Anggota DPRD Ciamis asal Kabupaten Pangandaran sudah sepakat untuk melakukan pemanggilan terhadap Pj. Bupati Pangandaran. “ Suratnya sudah kita masukan ke Pimpinan DPRD. Nanti setelah Paripurna Alat Kelengkapan Dewan, akan dijadwalkan untuk agenda pemanggilan tersebut,” katanya, kepada HR, Senin (08/09/2014).
Ketika ditanya apakah secara aturan DPRD Ciamis bisa melakukan pemanggilan terhadap Pj. Bupati Pangandaran, Martin mengatakan, sangat bisa. Menurut dia, pemanggilan itu berdasar kepada hak pengawasan 13 Anggota DPRD Ciamis asal Kabupaten Pangandaran terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah pemilihannya.
“Kami ini merupakan refresentasi masyarakat Kabupaten Pangandaran. Tentunya memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pangandaran. Dan itu sudah diatur dalam Undang-undang,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Martin pun mengkritisi kebijakan lelang jabatan yang saat ini tengah berlangsung di Pemkab Pangandaran. Dia menilai lelang jabatan yang dilakukan Pemkab Pangandaran sudah melanggar aturan UU ASN (Apratur Sipil Negara). Karena, lanjut dia, pejabat yang berhak mendaftar lelang jabatan, mereka yang sudah 2 tahun menduduki jabatan eselon II atau eselon III.
“ Tetapi yang terjadi, pejabat yang mengikuti lelang jabatan di Pemkab Pangandaran seluruhnya baru menjabat 1,3 tahun. Kalau mau menerapkan UU ASN, mestinya tidak setengah-setengah seperti itu,” ujarnya.
Mestinya, kata Martin, apabila memang terjadi kekosongan jabatan, Pj. Bupati cukup meminta rekomendasi kepada Gubernur dan mengajukan nama-nama pejabat yang dipilih untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut. “ Artinya, mekanisme lelang jabatan itu sudah melanggar UU ASN. Dan hal itu akan kami pertanyakan nanti,” katanya. (Mad/Bgj/Koran-HR)