Hasan Basri (63), Pemilik Ruko
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Hj. Lilis Budimulyani, istri Hasan Basri (63), pemilik Ruko Pasar Manis Ciamis nomor 42, menyatakan tidak tahu kemana lagi harus mengadu, untuk memperjuangkan kepemilikan atau sertifikat ruko yang dibeli sejak tahun 1999 itu.
Kepada HR, Senin (22/9/2014), Lilis mengaku bersama suaminya sudah hampir 15 tahun memperjuangkan kepemilikan ruko tersebut. Dia juga sudah mengupayakan berbagai cara untuk mendapatkan bukti sah dan kuat atas kepemilikan ruko itu.
“Kami jadi stres karena masalah ini tidak kunjung selesai. Bertahun-tahun kami berusaha, bertahun-tahun kami juga memperjuangkannya. Kami sudah tidak tahu kemana lagi harus mengadukan masalah ini,” katanya. [Berita Terkait Baca: Latar Belakang Carut-Marut Ruko Pasar Ciamis Mulai Terkuak]
Beberapa upaya yang sudah dilakukan, kata Lilis, diantaranya menggunakan jasa pihak ketiga, mahkamah, pengadilan, BPN, dan mediasi. Tapi sayangnya, upaya-upaya tersebut tidak berujung dan membuahkan hasil.
Lilis juga mengaku kecewa kepada penjual ruko yang tidak lain adalah mantan Bupati Taufik. Kekecewaan itu lantaran mantan Bupati Taufik dia anggap tidak menepati janji untuk membereskan masalah kepemilikan ruko.
Gara-gara itu juga, Lilis tidak bisa memanfaatkan dan menggunakan sertifikat ruko yang seharusnya sudah dia terima, untuk menambah modal usaha.
Upaya Mediasi Selalu Gagal
Pada kesempatan itu, Hasan Basri, mengungkapkan, menindaklanjuti persoalan kepemilikan lahan yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), munculah opsi untuk mengumpulkan para pemilik ruko.
“Upaya ini dilakukan beberapa kali. Tapi selalu gagal. Tidak ada titik temu antara pemilik ruko dan juga BPN,” kata Hasan, Senin (22/9/2014).
Dalam setiap pertemuan yang difasilitasi pihak BPN dan kelurahan, dari total 53 pemilik ruko, yang berhasil dihadirkan hanya sekitar 25 pemilik ruko. Ke 25 pemilik ruko awalnya memiliki kesamaan persepsi dan bersedia untuk membereskan masalah kepemilikan ruko tersebut.
Pada awal-awal mediasi dilakukan, kata Hasan, mantan Bupati Taufik masih terlibat secara aktif mengawal upaya proses pemberesan kepemilikan ruko tersebut. Namun setelah berulangkali mediasi itu tidak membuahkan hasil, mantan Bupati Taufik mulai terkesan mundur dan enggan terlibat.
“Awalnya memang terlibat aktif. Bahkan dia (mantan Bupati Taufik) bersedia menanggung biaya yang harus dikeluarkan selama proses pemberesan kepemilikan ruko bermasalah tersebut,” katanya. (deni/Koran-HR)