Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah kalangan meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis terus membuka dan menggenjot potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menggenjot sumber PAD dari pajak restoran.
Dudung Mulyadi, SH.,MH, Akademisi Hukum Kabupaten Ciamis, Senin (8/9/2014), mengatakan, setelah Pangandaran terpisah, Ciamis perlu menyiasati serta mengoptimalkan potensi sumber kekayaan yang ada di daerah.
Kepada HR, Dudung menjelaskan, bila dikelola dan diawasi dengan baik, pajak restoran bisa menjadi penyumbang angka yang cukup besar bagi PAD Ciamis. Namun fakta saat ini, belum seluruh restoran mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah, yang mengisyaratkan besaran pajak 10 persen.
“Ini akibat pengawasan terhadap sumber PAD (restoran) masih lemah,” katanya.
Lebih lanjut, Dudung meminta pemerintah segera membuat perencanaan yang matang dalam hal pemungutan pajak restoran tersebut. Misalnya dengan menyediakan alat atau piranti yang dapat melakukan pengontrolan secara otomatis terhadap transaksi di restoran.
“Dengan alat ini, Pemerintah cukup mengawasi pirantinya, tidak harus mengawasi restorannya. Alat ini nantinya dapat menyimpan data transaksi penjualan antara pihak restoran dengan konsumen,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Dudung optimis, dengan bentuk pengawasan dan pengendalian tersebut, PAD Kabupaten Ciamis akan lebih meningkat.
Di tempat terpisah, Kabid Pendapatan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, Edi Sutarman, Selasa (9/9/2014), mengaku sedang mengupayakan peningkatan PAD dari sektor pajak restoran.
Upaya tersebut kata Edi, sudah dilakukan, meliputi pembuatan regulasi dan penyediaan alat atau piranti yang diproyeksikan untuk melakukan pengawasan transaksi di restoran. Hanya saja, yang menjadi kendala saat ini adalah pemilik restoran belum mau untuk menerapkannya.
“Terpaksa, pemungutan pajak restoran masih menggunakan sistem flat, dimana besarannya dipatok dengan jumlah tertentu yang dibayar pada setiap bulan. Besaran pajak sistem plet ini variatif, dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 50 ribu perbulannya, tergantung besar dan kecilnya restoran tersebut,” pungkasnya. (deni/Koran-HR)