Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kabid Kepegawaian Setda Pemkab Pangandaran, Yayat Kiswayat, mengaku sudah mendapat laporan dari para calon peserta CPNS yang mengadukan terkait adanya nomor peserta ganda. Namun demikan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena proses pendaftaran CPNS melalui sistem online sepenuhnya dioperasikan oleh Kemenpan RB.
“Sudah ada beberapa orang yang datang ke sini mengadukan soal nomor peserta ganda. Tetapi, kami sulit membantu keluhan tersebut, karena pemerintah daerah tidak diberi kewenangan dalam urusan proses pendaftaran dengan sistem online ini,” katanya, kepada HR, Kamis (18/09/2014).
Yayat menjelaskan, nomor peserta CPNS menggunakan nomor yang tertera pada masing-masing NIK KTP calon peserta. Jika ada permasalahan seperti itu, dia memprediksi bahwa kesalahan bukan dari sistem pendaftaran yang ada di Kemenpan RB, tetapi ada pada pencatatan nomor NIK KTP. [Baca: Duh! Ditemukan Nomor Peserta Ganda pada Pendaftaran CPNS Pangandaran]
“Saya sudah konfirmasi via telepon ke bagian pengaduan Panita CPNS Kemenpan RB terkait permasalahan tersebut. Dari Kemenpan RB menginformasikan bahwa mereka berpegang kepada NIK KTP calon peserta yang kemudian dijadikan nomor peserta CPNS. Apabila ada nomor NIK KTP ganda, Kemenpan menyatakan tidak tahu menahu,” terangnya.
Yayat mengungkapkan permasalahan ini memang di luar perkiraan sebelumnya. Seharusnya, kata dia, Kemenpan RB melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengantipasi apabila terjadi nomor NIK KTP ganda.
“Permasalahan ini muncul akibat pencatatan kependudukan yang bermasalah dan kemudian berimbas pada pendaftaran CPNS. Kasus semacam ini sebenarnya pernah terjadi saat pendataan calon pemilih Pemilu. Tetapi aneh, tidak diantisipasi pada saat pendaftaran CPNS,” ungkapnya. (Bgj/R2/HR-Online)