Sederetan ruko pasar manis Ciamis yang berada di wilayah pasar dan terminal Ciamis. Status kepemilikan ruko-ruko tersebut sampai saat ini ditengarai belum jelas. Foto: Deni Supendi/ HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Komunitas Paduli ka Teneuh Kota (PATAKA) menyatakan bahwa kasus carut-marutnya sertifikat tanah dan kepemilikan ruko pasar manis Ciamis akan menjadi ‘pintu masuk’ untuk kasus pertanahan di wilayah Kabupaten Ciamis.
Ketua Komunitas PATAKA, Toni Ikhlas, ketika ditemui HR, di Gedung DPRD Ciamis, Senin (15/9/2014), membenarkan hal itu. Menurutnya, masalah carut-marut kepemilikan ruko pasar Ciamis ini hanyalah satu dari sekian kasus serupa yang ada di Ciamis.
“Masalah ini bisa menjadi pintu masuk untuk kasus pertanahan di Ciamis yang selama ini terkesan mengendap sekian lama,” ungkapnya.
Toni menandaskan, PATAKA meminta agar seluruh transaksi yang berkaitan dengan ruko Pasar Manis Ciamis, baik dengan perbankan, jual-beli, sewa-menyewa atau peralihan kepemilikan, dihentikan sementara sampai masalah carut-marut ruko pasar Ciamis dibereskan.
Diakui Toni, dalam waktu dekat ini, salah satu lahan ruko pasar manis Ciamis tersebut masuk dalam agenda lelang salah satu perbankan. Bahkan, calon pembeli ruko melalui mekanisme lelang perbankan tersebut sudah ada.
“Kami kasihan kalau ini misalnya jadi dilelangkan. Informasinya bahkan lahan ruko lewat lelang ini dihargai milyaran. Pembelinya akan menyesal karena mengalami kerugian cukup besar. Uang habis, sedangkan lahan ruko tidak jadi dimiliki karena bermasalah,” katanya.
PATAKA Desak DPRD Bentuk Pansus
Dalam kesempatan yang sama, PATAKA juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) penyelesaian sengketa atau carut marut ruko Pasar Manis Ciamis.
“Beberapa tahun yang lalu, ketika masalah lahan ruko mencuat, pembentukan Pansus juga pernah diusulkan. Waktu itu, entah karena alasan apa, masalah ini kemudian meredup,” kata Toni Ikhlas, Ketua Komunitas PATAKA, seusai menggelar dengar pendapat bersama DPRD Ciamis, Senin (15/9/2014).
DPRD Setujui Usulan Pembentukan Pansus
Setelah melakukan dengar pendapat bersama Komunitas PATAKA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis akhirnya menyetujui usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian carut-marut ruko Pasar Manis Ciamis.
Persetujuan itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Ciamis sementara, Yana D Putra, didampingi perwakilan unsur pimpinan dari semua fraksi yang berjumlah 14 orang, Senin (15/9/2014), di Aula Gedung DPRD Ciamis.
“Pada prinsipnya, dari hasil pertemuan kali ini, DPRD Ciamis menyetujui usulan pembentukan Pansus untuk menyelesaikan permasalahan Ruko Pasar Manis Ciamis,” tandas Yana.
Namun demikian, Yana memberikan sinyalemen bahwa pembentukan Pansus penyelesaian ruko Pasar Manis Ciamis akan dilakukan setelah alat kelengkapan DPRD Ciamis sudah selesai terbentuk.
Diakhir pertemuan itu, Yana mengaku pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ruko. Untuk itu, pihaknya meminta pengawalan dari Komunitas PATAKA sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen tersebut. (deni/Koran-HR)