Proyek pembangunan proteksi tebing Sungai Desa Gereba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, terbengkalai akibat pekerja mogok kerja. Foto: Edji Darsono/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Akibat upah belum dibayarkan, sejumlah buruh bangunan proyek pembangunan proteksi tebing Sungai di Dusun Ciroyom, Desa Gereba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, melakukan mogok kerja. Akibatnya, proyek pembangunan proteksi tebing tersebut terbengkalai.
Sasmita (60), pekerja asal Dusun Ciroyom RT 01/RW 05, Desa Gerba, Kecamatan Cipaku, Kamis (11/9/2014), membenarkan adanya aksi mogok kerja para buruh (pekerja). Hal itu dipicu lantaran pihak rekanan belum memberikan bayaran atau upah kepada para buruh.
Menurut Sasmita, jauh hari sebelumnya, pihak rekanan berjanji akan membayarkan upah buruh setiap satu minggu satu kali. Kenyataannya, apa yang dijanjikan pihak rekanan tidak kunjung direalisasikan.
Padahal, kata Sasmita, para buruh sudah mengeluarkan keringat dengan bekerja selama dua minggu. Tapi upah tidak juga dibayarkan. Langkah aksi mogok tersebut diambil sesuai kesepakatan bersama antar buruh bangunan.
“Terlepas akan dilanjutkan atau tidak, para pekerja menuntut agar pihak rekanan membayarkan upah sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan. Kami tidak mau hanya buang-buang tenaga,” tandasnya.
Ili, buruh bangunan lainnya, menjelaskan, buruh yang bekerja pada pekerjaan pembangunan Proteksi Tebing Sungai melibatkan 12 orang. Dari jumlah tersebut tidak satu orangpun yang sudah menerima upah.
Awalnya, kata Ili, upah para buruh dijanjikan akan dibayar setiap hari Jum`at pada setiap minggunya. Saat pembayaran upah minggu pertama telat, buruh masih memakluminya. Para buruh mengira, u[aha akan dibayarkan pada hari Senin.
“Tapi setelah ditunggu-tunggu, upah buruh tidak kunjung dibayarkan. Bahkan, pihak kepala pelaksana pekerjaan (proyek) tidak bisa lagi ditemui. Akhirnya muncul kecurigaan para buruh terhadap gelagat pihak pelaksana sebagai penanggungjawab. Para buruh akhirnya sepakat meninggalkan pekerjaan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dusun Ciroyom, Mamat, mengatakan, semestinya pihak rekanan segera membayar upah para buruh. Sebab kalau dibiarkan lama, bukan hanya para buruh saja yang akan menuntut hak, melainkan warga pemilik tanah dan pepohonan yang merasa terganggu, juga akan menuntut.
“Mereka (buruh) wajar mogok kerja. Karena pada prinsipinya, mereka buburuh karena butuh,” katanya.
Kasie Pemerintahan Desa Gereba, Eka, mengaku sudah mengetahuinya, lantaran beberapa pekerja sudah melaporkan perihal tersebut. “Pemerintah Desa tidak tahu persis permasalahannya. Terlepas sudah dibayar atau pun tidak itu bukan tanggung jawab desa. Sebab, pengerjaannya digarap oleh rekanan. Pemerintah desa hanya berharap agar pengerjaan Proteksi Tebing Sungai secepatnya dirampungkan,” pungkasnya. (dji/Koran-HR)