Photo ilistrasi
Banjar, (harapanrakyat.com)
Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mulai efektif pada tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dituntut menyiapkan penguatan kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol), Wawan Gunawan, SP., M.Si., melalui Kasie. Pemerintahan Desa, Krisdianto, Senin (01/09/2014), mengatakan, perlu kesiapan menyambut kehadiran UU Desa yang telah ditetapkan. Salah satu diantaranya penguatan kelembagaan dan SDM.
“Harus mempersiapkan diri, jangan lihat anggaran saja. Kelembagaan dan SDM harus kuat. Tak terkeculai di setiap desa dipersiapkan semaksimal mungkin,” kata Krisdianto.
Artinya, penguatan kelembagaan dan SDM dimulai dari pihak PMPDKBPol, sebagai penanggung jawab teknis, sehingga diperlukan penambahan personil pelaksana kerja. Kemudian, pemerintah desa sebagai penerima dana, pemerintah kecamatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan, serta komponen kelembagaan lainnya.
“Keberhasilan pelaksanaan UU Desa itu, segala sesuatunya harus disiapkan dengan matang. Karena dana 2 miliar rupiah akan diterima oleh semua desa di Kota Banjar. Bahkan ada desa bisa menerima mencapai sekitar 3 miliar rupiah yang memberikan perhatian khusus melalui anggaran APBN,” jelasnya.
Tidak kalah pentingnya yaitu, penyiapan regulasi di daerah dalam menunjang keberlangsungan UU Desa. Menurut Krisdianto, penyusunan regulasi di daerah harus segera dibuat, namun menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) yang rencananya ada beberapa PP yang akan disyahkan bulan September ini oleh pemerintah pusat.
Pasalnya, sejumlah PP tersebut sebagai dasar membuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal). “Apakah itu memungkinkan segera dibuat Pemkot, sedangkan saat ini beberapa PP yang sedang digodog ada yang belum turun, belum lagi waktunya apakah akan terkejar,” tanyanya penuh kekhawatiran.
Hal lain yang harus disiapkan pula yaitu digelarnya kegiatan pelatihan-pelatihan. Tentu bisa dibayangkan besaran pundi-pundi rupiah yang masuk dalam rekening desa jika semuanya berjalan optimal.
Bila dilihat dari pandangan ideal dan positif, jelas akan memacu perkembangan dan pertumbuhan desa-desa yang ada di Banjar. Namun, di sisi lainnya persoalan pun akan muncul beriringan, ketika alokasi dana tak sejalan dengan upaya realisasi UU Desa. Maka transparansi dan penyelewengan penggunaan bantuan menjadi sorotan serius.
Krisdianto juga mengkhawatirkan realisasi UU Desa dalam pengelolaan anggaran pengalokasian, ditambah dana tersebut langsung di transfer ke rekening pemerintahan desa.
“Menjaga kemungkinan aparat desa tak siap dengan suntikan dana miliaran rupiah dari APBN, untuk itu minggu ini kami bersama kelembagaan terkait lainnya akan mengumpulkan kepala desa guna menyiapkan dan membicarakan beberapa hal tadi,” ujar Krisdiato.
Hal senada dikatakan praktisi pendidikan STIT Kota Banjar, Dadi, ST., kepada HR, Selasa (02/09/2014). Menurutnya, Pemkot Banjar mesti meningkatkan kemampuan SDM pemangku kebijakan terkait, dan SDM aparat desa dalam bidang tata kelola keuangan.
“Selama ini desa di Banjar sudah biasa menerima dana miliaran, dan dalam pelaksanaannya sudah bagus. Kalaupun ada yang kurang bagus pengelolaannya seperti terjadi penyimpangan dana, itu dilakukan oleh oknum tertentu,” katanya.
Lanjut dia, dana yang akan diterima setiap pemerintahan desa memang besar melebihi dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, SDM dan pengelolaannya harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, harus ada petugas melakukan pendampingan, yang hanya sebatas melaksanakan ketentuan regulasi. Artinya, tidak sampai ikut menentukan besarnya nominal biaya penganggaran dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Besaran nominal biaya biarkan ditentukan kepala desa bersama masyarakatnya, berdasarkan mufakat musyawarah di lingkungan masing-masing. Kekhawatiran muncul, bukan berasal besarnya dana yang dikucurkan, tapi kesiapan dari aparat desa. Semoga ini menjadi berkah bagi desa, bukan malah menjadi bencana.” pungkasnya. (Nanang Supendi/Koran-HR)