Keramaian di kawasan Pasar Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, terus meningkat. Di kawasan tersebut juga kini berdiri dua toko modern.
Foto: Eva Latifah/HR.
Langensari, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah warga di Kecamatan Langensari, Kota Banjar, mengeluhkan dengan berdirinya toko modern baru di kawasan Pasar Muktisari. Pasalnya, selain di kawasan tersebut sudah ada toko modern, warga juga khawatir akan berdampak terhadap usaha masyarakat yang berdagang di pasar tradisional.
Seperti diungkapkan Haryono (28), salah seorang warga Muktisari, Kec. Langensari, kepada HR, Jum’at (12/09/2014). Dia mengatakan, bila mengacu pada aturan, pendirian toko modern tidak diperbolehkan berdekatan dengan pasar tradisional.
“Aturannya seperti itu, cuma saya juga kurang tahu harus berapa jauh jaraknya antara toko modern dengan pasar tradisional. Yang jelas letak toko modern di Langensari jaraknya sangat berdekatan, bahkan bisa dibilang masih berada di kawasan pasar tradisional Muktisari. Jadi sangat wajar kalau para pedagang pasar merasa takut jualannya kurang laku, terutama pedagang kelontongan,” tutur Haryono.
Pendapat serupa juga diungkapkan Engkos Koswara (41), warga lainnya. Menurut dia, seharusnya pemerintah membatasi pemberian izin bangunan untuk usaha toko modern, terlebih lokasi bangunannya berada di kawasan pasar tradisional.
Dia menilai, selama ini pemerintah terkesan lalai dalam pengawasan terhadap berdirinya bangunan baru. Hal itu dapat dilihat dengan maraknya berdiri toko modern di wilayah Kota Banjar.
“Seperti kita ketahui, tahun 2013 lalu banyak bermunculan usaha waralaba, bahkan dalam waktu yang hampir bersamaan berdirinya. Banyak warga yang protes, terutama pedagang kecil, tapi semua itu sepertinya menjadi angin lalu saja, meskipun pihak pemerintah sudah melakukan penyegelan. Sekarang malah berdiri lagi, lebih parahnya letaknya itu berada di depan pasar tradisional,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, baik Haryono maupun Engkos berharap agar Pemerintah Kota Banjar harus lebih selektif dalam memberikan izin pendirian bangunan atau IMB. Serta jangan tebang pilih dalam mengambil tindakan apabila usaha yang dijalankan pihak pemohon izin tidak sesuai dengan peruntukan sebelumnya. (Eva L/Koran-HR)