Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita CiamisBPN: Penanganan Masalah Ruko Pasar Ciamis tak Bisa Sepihak

BPN: Penanganan Masalah Ruko Pasar Ciamis tak Bisa Sepihak

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan penanganan perbaikan bukti kepemilikan ruko pasar manis Ciamis tak bisa dilakukan secara sepihak. Pasalnya, penanganan tersebut harus melibatkan pemilik ruko yang berjumlah sekitar 50-an orang, unsur pemerintahan dan instansi terkait lainnya.

Kasie Pengukuran BPN, Aan Rosmana, Kamis (25/9/2014), membenarkan hal itu. Menurut dia, BPN bekerjasama dengan unsur pemerintahan (kelurahan) setempat, sebenarnya sudah beberapa kali mengupayakan mediasi yang melibatkan para pemilik ruko.

“Tapi di lapangan, tidak semua pemilik ruko mau untuk memperbaiki status kepemilikan ruko yang saat ini mereka kuasai. Alasan mereka beragam,” katanya.

Pada kesempatan itu, Aan juga menceritakan kronologis permasalahan carut-marut kepemilikan ruko tersebut. Masalah tersebut muncul ketika pemilik ruko pertama, Mantan Bupati Ciamis, Kol. Inf. H. Taufik Hidayat, bersama pihak pengembang, H. Muhammad, menjual ruko-ruko itu kepada pembeli.

“Informasi yang saya dapat, ini terjadi ketika ruko mulai dijual. Saat itu, ruko nomor satu belum dibangun. Sedangkan nomor dua dan seterusnya sudah. Ketika ruko nomor dua dibeli oleh konsumen, ternyata si penjualnya memberikan bukti perjanjian perikatan jual beli (PPJB) sertifikat nomor satu. Begitu dan seterusnya,’ katanya.

Menurut Aan, kalau tidak salah, sertifikat lahan ruko yang sudah dipecah saat itu berjumlah 55 lembar. Kemudian jumlah ruko yang dibangun hanya sekitar 54 unit. Nah ternyata, si penjual kebablasan menjual sertifikat. Hal itu diketahui setelah seorang konsumen pemilik sertifikat ternyata tidak memiliki ruko.

“Awalnya, mantan Bupati Taufik akan mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta kepada konsumen yang tidak mendapat ruko tersebut. Rencannya sebagai pengganti, Bupati Taufik akan menarik uang sebesar Rp 3 juta dari 50-an orang pemilik ruko. Sayangnya, pemilik sertifikat itu menolak, begitu juga para pemilik ruko,” ungkapnya. (Deni/Koran-HR)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...