Photo ilustrasi.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar, Jawa Barat, untuk tahun 2015, akan mulai dibahas Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada bulan November mendatang. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar bersama Depeko telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Banjar tahun 2014 sebesar Rp.1.217.945.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnaker) Kota Banjar, Wasino, mengatakan, besaran angka KHL sebesar itu ditetapkan atas dasar survey yang dilakukan Depeko sejak Juli-September 2014 di sejumlah pasar tradisional, yaitu Pasar Banjar, Pasar Muktisari dan Pasar Bojongkantong.
“Angka KHL yang telah ditetapkan, kami jadikan pertimbangan untuk menentukan besaran UMK tahun 2015. Nanti tim akan melakukan pembahasan guna menentukan besaran kenaikan UMK Kota Banjar yang layak,” kata Wasino, kepada HR Online, Sabtu (25/10/2014).
Dia menambahkan, berapapun besaran usulan UMK di Kota Banjar, finalnya tergantung keputusan dari Gubernur Jabar. Mekipun nantinya ada kenaikan, namun besaran UMK Kota Banjar tahun 2015 tidak terpaut jauh dari UMK 2014. (Nanang/R3/HR-Online)