Plt Kapolsek Pataruman, Ipda Yudi Ristianto sedang memperlihatkan puluhan botol miras yang berhasil dirazia. Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Polsek Pataruman, menggelar razia miras di wilayah hukumnya, Jum’at (17/10/2014).Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring 33 botol minuman keras dari berbagai merk. Petugas pertama menyisir ke tempat-tempat yang diduga kerap dijadikan ajang pesta miras. Kemudian dilanjutkan ke sebuah kios-kios jamu yang berada di wilayah Pataruman.
Namun, saat menyisir ke wilayah Desa Sukamukti, petugas berhasil mendapatkan 33 botol minuman keras dari sebuah kios jamu milik Eso (29), warga Pamarican, yang disimpan di sebuah dus yang tersembunyi.Kemudian petugas mengamankan puluhan botol miras tersebut dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Pataruman.
Plt Kapolsek Pataruman Ipda Yudi Ristianto, menuturkan, operasi ini merupakan operasi cipta kondisi. Hal itu untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras yang berada di wilayah hukumnya.
Selanjutnya hasil dari razia ini akan diproses sesuai peraturan dan si penjual akan dikenakan Tipiring. (Hermanto/R2/HR-Online)