Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita BanjarDr. Herman: UU Desa Jangan Jadi “Momok” Menakutkan Bagi Kades di Banjar

Dr. Herman: UU Desa Jangan Jadi “Momok” Menakutkan Bagi Kades di Banjar

Mantan Walikota Banjar yang juga sebagai Staf Ahli Pemkot Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., bersama Sekda Kota Banjar, Ir. Feni Fachrudin, dalam kegiatan bedah UU Desa, di Aula Desa Langensari. Photo: Nanang Supendi/HR.

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Mantan Walikota Banjar dua periode sekaligus staf ahli Pemkot Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., mengharapkan kepala desa (kades) beserta perangkatnya, dan lembaga desa, terutama BPD di wilayah Kota Banjar, harus mempersiapkan diri menghadapi diberlakukannya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Kita tidak ingin ketika UU Desa diberlakukan justru menjadi momok yang menakutkan bagi pemerintah desa,” kata Herman, saat acara monev dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa dan lembaga desa se-Kecamatan Langensari, belum lama ini, di Aula Desa Langensari, Kec. Langensari, Kota Banjar.

Sebab, dalam aturan itu terkandung perhatian besar dari pemerintah terhadap desa. Maka, sudah selayaknya kades dan jajarannya meningkatkan kinerja, serta memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“Saya hadir disini karena memiliki tanggung jawab moril untuk ikut memberikan penguatan kepada pemdes agar bisa lebih siap,” ucapnya.

Walau demikian, kades harus tetap berhati-hati. Pasalnya, aturan itu bisa saja menjadi jebakan, dimana sepenuhnya penguasa dan pengguna anggaran adalah kades. Sehingga, pada akhirnya bisa banyak kasus menumpuk di desa. Hal itu yang perlu diantisipasi.

Menurut Herman, sebagai bentuk antisipasi, sistem yang sudah ada di setiap Pemdes dibuat lebih baik. Artinya, Pemdes harus bisa memantapkan sistem pemerintahannya, sehingga desa memiliki pengendalian internal untuk mempersempit terjadi penyimpangan penggunaan anggaran. Meski ada penguatan penganggaran, dilandasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“RPJMDes akan menjadi pedoman, dan dituangkan dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada setiap tahun,” jelasnya.

Perencanaan tersebut harus disesuaikan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Selain itu, desa harus memiliki inventaris aset serta realisasi hasil penggunaan anggaran yang dituangkan dalam LPPD/LKPJ.

Herman mengatakan, penguatan penganggaran merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan pembangunan desa. Baik yang dibiayai APBDes atau seluruh program yang masuk ke desa. Karena, sistem penganggaran menurut UU Desa mengalami perubahan secara signifikan.

Ada lima sumber pendapatan desa, yaitu ADD dari APBN, APBD kota, APBD provinsi, pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, dalam UU Desa, formulasi perhitungan ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Sedangkan, dari bagi hasil pajak dan restribusi daerah, ke desa paling sedikit 10 persen.

Melihat UU Desa, untuk ADD dari APBD kota kemungkinan mencapai Rp.40 miliar, sehingga setiap desa di Kota Banjar akan menerima dana sekitar Rp.2,5 miliar. Belum lagi dana dari APBD Provinsi dan APBN, maka jumlahnya akan lebih besar.

Selain anggaran tersebut, Kota Banjar pada tahun sebelumnya mempunyai anggaran untuk program keberpihakan kepada masyarakat yang sudah berjalan, seperti raskin, kesehatan gratis, sekolah gratis dan lainnya.

“Itu mesti tetap dianggarkan oleh Pemkot Banjar. Jadi, pada tahun 2015, Pemkot Banjar kemungkinan akan mengalokasikan total anggaran sebesar 110 miliar rupiah,” ujarnya.

Herman menghimbau kepada semua kades dan BPD, agar dalam menjalankan pelaksanaan UU Desa harus saling mendukung, dan berpikir bagaimana supaya desa bisa lebih maju untuk kesejahteraan warganya.

Dirinya mengaku optimis, diberlakukannya UU Desa akan membawa angin perubahan di wilayah perdesaan. Sebab, aturan tersebut menjadi dasar kebijakan tata kelola desa yang mengadopsi strategi desa membangun. Sehingga, desa diberikan wewenang dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. “Untuk itu, jadikan desa sebagai miniatur pemerintah kota,” tandasnya. (Nanks/Koran-HR)

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pangandaran Sita Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pangandaran Sita Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran menyita puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merek, dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jumat (9/5/2025) malam. Menurut Kasat...
Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga, Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku Curas Bermodus COD

Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga, Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku Curas Bermodus COD

harapanrakyat.com,- Unit Reskrim Polsek Cimalaka Polres Sumedang, Jawa Barat berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus COD, Kamis (8/5/2025) malam.  Dari video...
Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali berhasil mencuri perhatian publik beberapa hari terakhir ini. Tidak hanya pengantinnya saja, namun kehadiran tamu undangan...
Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...