Mini Market Pajajaran di Kel. Muktisari, Kec. Langensari, Kota Banjar
Foto: Nanang S/HR
Langensari, (harapanrakyat.com),-
Pemilik lahan yang kini digunakan bangunan mini market Pajajaran di depan Pasar Muktisari, Kec. Langensari, Kota Banjar, H. Agus, mengatakan, sebelum melakukan kerjasama usaha dengan Jaja Mujahid, pemilik usaha Mini Market Pajajaran, ada tiga pihak yang melamar kepadanya untuk menjalin kerjasama serupa.
Dia pun menuturkan kronologis dari awal hingga akhirnya berdiri Toko Pajajaran di atas tanah miliknya, dan juga milik saudaranya, yakni Bambang Hendro.
Pertama, pada tahun 2010, akan dibangun Alfamart oleh Ecin, investor lokal sekaligus pemilik Toko Samudra Banjar. Sewaktu menjalin kerjasama, yang datang menemui H. Agus adalah anaknya Ecin bernama Andri.
“Dalam kesepakatan perjanjian itu, saya kira Andri sudah diketahui oleh ibunya, dimana ibunya merasa tidak diajak musyawarah oleh anaknya. Namun, karena proses pengajuan perizinan itu memerlukan uang, maka ibunya Andri turun tangan memberikan biaya untuk mengurus perizinan kepada Andri. Andri sempat bilang ke saya, bahwa masalah perizinan akan diurus oleh dia, dan bilang di kantor perizinan ada saudaranya yang bisa membantunya,” tutur H. Agus.
Kemudian selang kejadian itu, H. Agus bersama Ecin (ibu Andri-red), membuat kesepakatan musyawarah yang dituangkan hanya secara lisan berupa pembangunan Alfamart. Salah satu dari isi perjanjian itu menyebutkan bahwa pemilik modal, dalam hal ini Ecin, terima bersih bangunan jadi, termasuk terima kunci dengan rincian batas waktu 5 tahun dengan memberikan uang sesuai nilai perjanjian sewa.
“Atas kesepakatan itu, saya meminta tanda jadi. Tapi proses satu tahun lamanya sejak itu, ibu Ecin ada kendala keuangan, yaitu tidak keluar karena ada hak dan kewajiban dengan pihak bank, sehingga tidak turun dananya,” kata H. Agus.
Akhirnya, setelah berjalan satu tahun, Ecin dan Andri tidak mampu memberikan uang sesuai perjanjian, sehingga keduanya tidak melanjutkan kerjasamanya tersebut. Namun, Ecin dan Andri menyerahkan untuk dilanjutkan oleh saudaranya, yakni H Yudi, dalam usaha serupa pada tahun 2012.
“H. Yudi ini adalah pengusaha ritel, salah satunya yaitu Alfamart yang ada di depan mesjid Agung. Karena selama kurun waktu satu tahun tidak ada kepastian, perizinannya tidak keluar, akhirnya H. Yudi juga tidak melanjutkan kerjasama tersebut, dia mengundurkan diri,” terangnya.
Kemudian, lanjut H. Agus, masuk ke tahun 2013, dirinya kembali menjalin kesepakatan kerjasama dalam usaha serupa dengan SB Mart dari Bogor.
Atas kesepakatan itu, SB Mart menempuh perizinan. Namun, lagi-lagi tak kunjung ada kepastian, maka H. Agus sebagai pihak pemilik lahan memberikan rentang waktu sampai Agustus 2014.
“Dalam batas waktu itu, SB Mart tidak bisa hadir pada kami, dan dimungkinkan izinnya juga tidak bisa keluar. Akhirnya saya putuskan dianggap gugur kesepakatan yang telah dibangun,” katanya.
Akhirnya, selang tiga bulan setelah SB Mart gugur kesepakatan, datanglah Jaja Mujahid mengajak kerjasama usaha serupa, yaitu berupa pendirian Toko Pajajaran. H. Agus mengaku, awalnya dalam kesepakatan itu tanah miliknya akan dibeli oleh Jaja.
Namun, karena nilai harga jual yang ditawarkan H. Agus tinggi, maka dibangunlah kesepakatan dengan bentuk sewa menyewa tanah. Diakui H. Agus, kerjasama dengan Jaja Mujahid ini lebih menguntungkan dibanding tiga pelamar sebelumnya, dimana harga sewa yang diberikannya lebih besar.
“Apa yang diceritakan saya ini semuanya tidak mengada-ada dan tidak untuk memperkaya sendiri. Saya telah melakukan proses pada jalur yang benar, semata-mata saya pun harus memberikan peluang kepada investor yang akan menjalankan usaha ritel di Langensari ini. Saya juga berfikiran, Langensari yang dijadikan kota kedua Banjar, maka saya harus ikut mendukung, terlebih ini daerah saya sendiri,” pungkas H. Agus. (Nanang S/Koran-HR)