Holis, pelaku pencabulan anak di bawah umur, saat mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis, Kamis (30/10/2014). Foto: Heri Herdianto/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Holis (19), pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga warga Desa Garunggang, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, tampaknya mengakui perbuatannya.
Menurut Holis, sebelum kepergok warga saat melakukan hubungan intim dengan pacarnya, Mawar (bukan nama sebenarnya), dia pun sebelumnya pernah ‘menggarap’ anak perempuan berusia 15 tahun itu sebanyak 2 kali.
“Saat digerebeg warga kemarin, itu perbuatan yang ketiga kalinya berhubungan intim layaknya suami istri dengan pacar saya,” katanya, saat ditemui HR, di sel tahanan Mapolres Ciamis, Kamis (30/10/2014). [Baca juga: Kepergok Lagi ‘Gituan’ Sama Pacar, Pemuda Asal Ciamis Ini Dipolisikan]
Holis menambahkan, awal perkenalan dengan Mawar, saat itu dirinya diajak temannya berkunjung ke rumah Mawar sekitar sebulan yang lalu. Setelah pertemuan pertama, kata dia, kemudian berlanjut ke pertemuan berikutnya, hingga akhirnya keduanya bersepakat menjalin hubungan asmara.
“Saya berbuat ‘gituan’ sama pacar atas dasar suka sama suka. Saya juga tidak menyangka akan berakhir seperti ini,” ujarnya lirih.
Holis mengaku, sebelumnya dirinya pun pernah berbuat mesum dengan korban, yakni dilakukan di rumahnya dan di sebuah bendungan air yang berada di daerah Kecamatan Sukadana. “Jadi, tiga kali saya melakukan hubungan intim dengan pacar. Dan yang terakhir, saya ketangkap warga,” akunya sembari menunduk. (Her/R2/HR-Online)