Anggota DPRD Ciamis asal Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Anggota DPRD Ciamis asal Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan, terlepas dari perbedaan pandangan antara Presidum dengan Pemkab Pangandaran terkait penetapan Hari Jadi, pihaknya pernah berkonsultasi dengan Pakar Hukum Tata Negara, I Gede Panca Astawa, menanyakan momentum yang tepat untuk dijadikan hari jadi sebuah kabupaten/kota.
Pada konsultasi tersebut, lanjut Iwan, Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung itu, menyatakan Hari Jadi sebuah kabupaten/kota baru, biasanya mengambil dari momentum Undang-undang tentang pembentukan daerah tersebut ditandatangani oleh Presiden.
“Jika melihat kapan UU Pembentukan Kabupaten Pangandaran ditandatangani Presiden, yakni pada tanggal 16 November 2012,” katanya, kepada HR, Senin (20/10/2014).
Iwan mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan Hari Jadi Kabupaten Pangandaran mau mengambil dari moment bersejarah mana, namun berdasarkan hasil konsultasi dengan ahli tata negara menyatakan seperti itu.
“Kami tidak memiliki kepentingan soal penetapan Hari Jadi. Mau disepakati hari dan bulan apapun kami setuju saja, asalkan logis,” ujar politisi PDIP dari Kecamatan Mangunjaya ini.
Iwan mengatakan, adanya perbedaan tersebut, syah-syah saja, karena tiga versi tersebut seluruhnya sangat bersejarah bagi perjalanan terbentuknya Kabupaten Pangandaran.
“Usulan dari berbagai element itu nanti akan dibahas dalam sebuah panitia khusus apabila DPRD Pangandaran sudah terbentuk. Nanti kita akan musyawarahkan usulan itu, dan dikaji oleh DPRD dengan melibatkan perwakilan dari masyarakat,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait:
Penetapan Hari Jadi Pangandaran Masih Jadi Perdebatan
Presidium: Tonggak Sejarah Lahirnya Pangandaran Tanggal 25 Oktober