Didik Puguh Indarto SH MH
Pengacara Sesalkan Penetapan Kliennya jadi Tersangka Pengeroyokan
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Penetapan tersangka terkait peristiwa pengeroyokan empat kawanan pencuri yang terjadi sekitar 5 bulan lalu, di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, membuat pengacara pihak tersangka pelaku pengeroyokan angkat bicara. [baca juga : Empat Kawanan Pencuri Tewas Dibakar Massa]
Ketika ditemui HR, Didik Puguh Indarto SH MH, pengacara tersangka pelaku pengeroyokan berinisal YR, Kamis (2/10/2014), mempertanyakan alasan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Dia juga bertanya-tanya, kenapa persitiwa pengeroyokan itu hanya menetapkan dua orang tersangka.
Didik juga berdalih, kliennya (YR) saat kejadian hanya beperan sebagai sopir. Sedangkan di dalam mobil, faktanya terdapat lebih dari dua orang. Dia juga mensinyalir, jumlah pelaku aksi pengeroyokan tersebut lebih dari dua orang.
“Kami melihat peristiwa kejadian di TKP, sampai hari ini sudah berjalan lima bulan, tapi tersangka yang ditetapkan baru dua orang. Salah satunya klien kami,” jelas Didik.
Sebagai pengacara, Didik mengaku kecewa lantaran pasal yang digunakan dalam menangani masalah itu adalah pasal 351 junto 170, yaitu pasal penganiayaan dengan pengeroyokan. Menurut dia, kalau polisi fair, seharusnya karena sifatnya pengeroyokan, maka jumlah pelaku tidak mungkin hanya dua orang.
“Pasti lebih dari itu. Masa empat orang (korban) kalah dengan dua orang (pelaku). Apalagi kejadiannya dini hari, ini masih perlu pembuktian lagi,” tuturnya.
Didik meminta, kalau sudah cukup bukti, seharusnya polisi tidak perlu menutup-nutupi dan menunda-nunda proses dan peningkatan status saksi-saksi yang selama ini mondar-mandir ke kantor untuk memberikan keterangan.
“Kalau memang pasal itu yang dikenakan, tentunya tidak cukup hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi harus komitmen dan konsisten dengan tugas-tugasnya,” tandas Didik.
Dalam Berita Acara Perkara (BAP), kata Didik, sesuai dengan keterangan, kliennya memang membawa kendaraan yang ditunggangi massa pelaku pengeroyokan. Massa kemudian mencegat empat orang yang diduga kawanan pencuri, kemudian mendorong mobil yang dikendarai kawanan pencuri itu ke dalam jurang.
“Kalau permasalahan klien kami ikut memukul atau tidak itu ranah yang akan kami buktikan di pengadilan. Kalau dari pihak kami, tersangka pun bisa punya hak untuk ingkar, kalau tidak ada yang menguatkan klien kami ada disitu. Bagaimana mungkin polisi menetapkan klien kami sebagai tersangka, siapa yang menguatkan disitu, yang bisa menguatkan klien kami menjadi tersangka,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis, AKP. Kusnadi Erisyadi MM., membenarkan pihaknya menetapkan dua orang tersangka, terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan terhadap 4 orang yang diduga kawanan pencuri tersebut
“Penangkapan ini baru tahap awal, sambil memproses perkara dari kedua tersangka tersebut. Dalam waktu dekat ini bakal ada tersangka lainnya yang akan kami tangkap. Sejumlah informasi sudah kami kantongi,” jelas Erisyadi. (Mad/R4/HR-Online)