Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis memutuskan sejumlah titik sebagai kawasan hutan kota atau hutan lindung. Hal itu merujuk pada keputusan bupati Ciamis, Nomor 522/KPTS.896-huk/207. Keputusan itu berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mempertahankan ekosistem.
Salah satu contoh, area Makam Keramat Blok Selamanik, seluas 2,1 hektar, di Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Di area ini, Pemkab memasang papan informasi, yang memberitahukan bahwa kawasan itu merupakan hutan kota.
Kepala Desa Baregbeg, Ade Iwan, Senin (6/10/2014), membenarkan kawasan makam keramat tersebut dijadikan area hutan kota. Pihaknya menyetujui langkah Pemkab untuk menyelamatkan ekosistem.
“Meski tanah itu tanah desa, tapi bila Pemkab berusaha melestarikannya, tentu sangatlah bagus. Apalgi tujuannya demi menjaga kelangsungan ekosisten dan melindungi tanaman,” ungkapnya.
Ade menuturkan, alangkah baiknya bila Pemkab juga melakukan penataan kawasan tersebut. Dengan begitu, masyarakat juga bisa mengetahui manfaat dari upaya Pemkab menjadikan kawasan makam keramat sebagai hutan kota.
Diakui Ade, lokasi makam keramat Eyang Bagun Tapa, merupakan daerah yang banyak ditumbuhi tanaman penyimpan air. Memang sepantasnya mendapatkan perhatian dan perlindungan dari Pemerintah.
Sekretaris Dinas Kehutanan Kabupaten Ciamis, Sudarmanto, Senin (6/10/2014), mengatakan, pihaknya sedang berupaya melakukan pengembangan kawasan hutan di wilayah perkotaan dan daerah aliran sungai (DAS).
“Banyak kawasan, khususnya untuk hutan kota. Pengembangan ini, ditujukan supaya keberadaan hutan lindung dan hutan produksi di pedesaan tetap terjaga. Saat ini Ciamis memiliki 70 persen kawasan yang masih dipenuhi tanaman,” katanya.
Sudarmanto optimis, masyarakat Kabupaten Ciamis memahami arti pentingnya melestarikan kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Masyarakat tetap bisa melakukan penebangan, tapi hutan tetap terjaga. (es/Koran-HR)