Foto: Ilustrasi
Langensari, (harapanrakyat.com),-
Masih banyaknya Mini Market di Kota Banjar yang beroperasi tanpa izin lengkap, diduga menyebabkan Kota Banjar kehilangan banyak potensi PAD dari para pengusaha tersebut, salah satunya pajak.
Demikian dikatakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gibas Sektor Langensari, Sugeng, kepada HR, Selasa (14/2014). Menurut dia, mini market merupakan bentuk usaha yang memberikan pendapatan bagi pemerintah setempat.
“Nah, bagaimana dengan mini market yang tak berizin. Apakah Pemkot Banjar memungut atau menarik pajak, sebagaimana dalam aturan itu ada PPN dan PPH-nya. Hal itu tentu harus ada kejelasan,” tanya Sugeng.
Dia juga mempertanyakan, jika ada skenario pembiaran terhadap mini market ilegal, namun pajaknya tetap dipungut, maka uang pajaknya itu dikemanakan dan dinikmati oleh siapa. Kalau dibiarkan, jelas potensi pendapatan dari pajak usaha tersebut hilang.
“Ada apa dibalik semua itu. Mungkinkah yang ilegal tetap dipungut oleh oknum. Ini harus ditindak tegas supaya ada kontribusi pajak pendapatan ke pemerintah,” ujarnya.
Intinya, kata Sugeng, selain upaya penertiban mini market illegal, juga harus ada kejelasan mengenai PAD dari sektor usaha tersebut. Sebab, jika kondisi itu dipelihara atau dibiarkan terlalu lama, tentu bisa menjadi preseden buruk terhadap iklim investasi di Kota Banjar. Termasuk kewibawaan aparatur pemerintah di mata investor.
Pihaknya berharap, pemerintah harus transparan terhadap permasalahan pajak, pasalnya yang membayar pajak adalah rakyat. (Nanks/Koran-HR)