Mini Market Pajajaran di Kec. Langensari, Kota Banjar, yang belum selesai perizinannya. Pemilik sebut ada penjamin untuk beroperasi, meski perizinan belum selesai.
Foto: Nanang S/HR
Langensari, (harapanrakyat.com),-
Terkait belum lengkapnya izin operasi mini market Pajajaran di Kel. Muktisari, Kec. Langensari, Kota Banjar, pemilik lahan H. Agus, mengatakan, sebagai pihak kedua, dirinya menyaksikan Jaja Mujahid sebagai pemilik modal, telah menempuh perizinan sesuai aturan pihak Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar.
“Yang saya ketahui kelengkapan perizinan waktu itu masih dalam proses BPMPPT. Sambil menunggu beres, Jaja diperbolehkan mengoperasikan usahanya. Dan itu ada yang menjaminnya,” ujar H. Agus, kepada HR, Kamis (02/10/2014).
Bahkan, menurut dia, beroperasinya mini market Pajajaran bukan karena adanya paksaan dari pemilik modal, tetapi merupakan saran dan petunjuk dari pihak BPMPPT yang memperbolehkan toko tersebut beroperasi.
“Kalau tidak ada saran dan petunjuk dari pihak perizinan, Jaja Mujahid sebagai pemilik modal juga tidak akan berani menjalankannya,” kata H. Agus.
Dia juga mengaku, bahwa keberadaan Toko Pajajaran itu dibangun di atas tanah miliknya dan juga milik saudaranya, yakni Bambang Hendro. Menurutnya, mini market milik pemodal Jaja Mujahid itu dibangun atas kesepakatan kerjasama usaha dalam bentuk sewa.
“Saya dengan saudara saya Bambang Hendro selaku pemilik tanah, sama sekali tidak ada permasalahan apapun. Di dalam perizinan yang diajukan Jaja Mujahid, kami selaku pihak kedua mengajukan atas nama Bambang Hendro mewakili kita berdua. Setelah ada kesepakatan bersama mengenai besaran jumlah sewanya, maka dibangunlah Toko Pajajaran tersebut,” kata Agus.
Sementara itu, adanya ancaman dari salah satu ormas yang akan menutup paksa toko Pajajaran, H. Agus mengaku dirinya siap pasang badan. Karena menurutnya, Jaja Mujahid jelas sudah memohon perizinan secara lengkap ke BPMPPT.
“Justru saya heran, kenapa hanya Toko Pajajaran yang dipermasalahkan, padahal saat ini juga masih banyak mini market berdiri di Kota Banjar belum berizin lengkap. Kalaupun ada Ormas yang mau menutup mini market Pajajaran, saya akan ikut bicara dan siap pasang badan. Karena jelas-jelas Jaja telah memohon perizinan secara lengkap ke BPMPPT. Terlepas izinnya belum turun, ya itu ada di tangan BPMPPT,” tegasnya.
Belum lagi, kata Agus, sebelum menjalankan usahanya, Jaja Mujahid dengan warga sekitar sudah ada kesepakatan akan selalu melaksanakan kegiatan sosial, dan merekrut tenaga kerja dari lingkungan setempat.
Sementara di tempat terpisah, Ketua RW setempat, Eli, mengakui, dirinya ikut terlibat dalam proses pengumpulan tandatangan terhadap warga sekitar. Namun, Eli tidak mengetahui persis untuk keperluan perizinan seperti apa.
“Saya tidak tahu tanda tangan itu untuk kelengkapan izin yang bagaimana. Saya hanya mendapat tugas untuk keliling mengedarkan kepada warga sekitar dan pedagang pasar, untuk selanjutnya ditanda tangani,” katanya.
Meski begitu, Eli juga mengaku mengapresiasi janji Jaja Mujahid yang akan memberikan kontribusi terhadap lingkungan sekitar berupa kegiatan sosial. “Kemarinpun saya telah menerima hewan kurban dari Pa Jaja, untuk sembelih dan dagingnya dibagikan kepada warga sekitar,” terang Eli. (Nanang S/Koran-HR)