Mini Market Pajajaran di Kecamatan Langensari Kota Banjar, yang kini menjadi polemik. Foto: Dok: HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jaja Mujahid, pemilik toko Pajajaran Langensari yang diduga beroperasi dengan konsep mini market, mengaku, dirinya telah mengajukan berkas administrasi secara lengkap untuk kebutuhan perizinan usahanya ke Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar.
Hal itu dikatakan Jaja kepada HR, saat ditemui di kantor Toserba Pajajaran Banjar, Senin (13/10/2014). Bahkan menurut dia, semua berkas kelengkapan perizinannya sudah ada di BPMPPT.
Namun, karena saat itu belum ada Perda yang mengaturnya, maka pihak BPMPPT memberikan saran agar usahanya tersebut memakai izin toko kelontongan. Kemudian, tidak lama berselang setelah pengajuan permohonan, keluarlah izin toko kelontongan untuk Toko Pajajaran Langensari.
“Pada prinsifnya saya telah memenuhi ketentuan berkas permohonan yang harus ditempuh. Kalau sekarang tetap beroperasi, itu karena tempat usaha yang di Langensari jelas memang berjenis usaha toko kelontongan,” ujar Jaja.
Dia beralasan, item barang yang dijual tidak seperti di Indomart, dan tidak ada branding mini market Pajajaran. “Nah, itu kan tidak tepat kalau dikatakan mini market,” ucapnya.
Tapi, Jaja pun tak menampik, bahwa dibangunnya toko tersebut sebagai tujuan awal mendirikan mini market. Kemudian, dia juga menceritakan awal mula mendirikan usahanya di Langensari, dimana pada Oktober 2013 ada pihak yang menawari sebuah lahan strategis untuk tempat usaha seperti itu.
Oleh pihak yang menawarkan lahan, Jaja diajak kerumah H. Agus, pemilik tanah. Di sana terjadi transaksi dengan sitem jual beli. Namun, karena harga yang ditawarkan terlalu tinggi, maka Jaja pun tidak menyanggupinya.
“Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya Januari 2014, H. Agus datang ke saya untuk menjalin kerjasama dengan bentuk sewa tanah. Akhirnya dengan harga sewa yang disepakati berdua, dibangunlah toko Pajajaran Langensari sekitar bulan Juni 2014 dengan telah mengantongi IMB,” tuturnya.
Pada akhir bulan Ramadhan atau Juli 2014, lanjut Jaja, seijin pihak yang memberikan jaminan (tanpa menyebutkan nama-red), dirinya dipersilahkan untuk mulai menjalankan usaha Toko Pajajaran Langensari. Dengan alasan si pemberi jaminan karena Jaja Mujahid merupakan putra daerah.
“Sambil berjalan, perizinannya nanti dikonversi kalau relugasinya telah kelar. Dalam memulai usaha di Langensari, saya telah meminta persetujuan warga sekitar, termasuk warga pasar yang dikoordinasikan oleh RT dan RW setempat, serta saya berjanji akan selalu mengadakan kegiatan sosial kepada warganya,” pungkas Jaja. (Nanks/Koran-HR)