Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terkait desakan dari organisasi masyarakat (ormas) Gibas terhadap Satpol PP Kota Banjar, yang meminta segera menertibkan, dan menindak tegas toko modern tak berizin. Mendapat tanggapan dari Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman.
Saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (29/09/2014), Yayan, mengatakan, untuk melakukan penindakan pihaknya harus hati-hati dan jangan gegabah, termasuk melakukan penutupan paksa.
Bahkan, Satpol PP bersama BPMPPT dan Disperindagkop sudah melakukan survey ke lokasi Toko Pajajaran di Langensari. Tujuannya untuk mengarahkan pihak pengusaha/pengelola ritel Pajajaran Langensari supaya melengkapi perizinan usahanya. Karena, saat ini Disprerindagkop sedang melaksanakan pembinaan, sekaligus pendataan terhadap mini market tak berizin, termasuk Toko Pajajaran Langensari.
“Jadi untuk bisa melakukan penindakan, kami menunggu hasil pembinaan yang dilakukan oleh Disperindagkop. Kalau hasilnya dengan beberapa kali teguran masih saja tidak ada perkembangan, baru Satpol PP akan bergerak,” tandasnya.
Selain itu, kata Yayan, pihaknya belum bisa bertindak lantaran Perwal yang mengaturnya belum disyahkan, sebab masih dalam kajian, meskipun Perda tentang penataan pasar modern di Kota Banjar sudah ada.
Dengan demikian, Yayan menghimbau kepada masyarakat atau ormas supaya jangan dulu melakukan hal-hal yang tidak diharapkan. Kalaupun misalnya akan melakukan aksi, terlebih dahulu harus ada pemberitahuan kepada pihak berwenang. “Hormatilah pemerintah, toh akan dilaksanakan pembinaan,” harap Yayan.
Kasi. Gakda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, menambahkan, alasan pihaknya belum bisa melakukan penindakan lantaran ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, menunggu perintah pimpinan kantor.
“Di luar itu, dasar apa yang akan kami pakai untuk bertindak. Jika memakai aturan penegakan IMB, Toko Pajajaran Langensari sudah memilikinya. Kalau yang kami pakai aturan IUTM, Pemkot belum mengesahkan Perwal yang mengatur itu. Memang kalau draf Perwalnya sudah ada,” ujarnya.
Karena, dalam Perda Kota Banjar No.5 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Modern, terdapat klausul salah satu pasalnya yang menyebutkan harus ditindaklanjuti oleh Perwal tentang Zona Pengembangan Jumlah Pasar Modern.
Menurut Aep, isi pasal tersebut kurang lebihnya menyatakan bahwa pendirian pasar modern harus sesuai pemanfaatan RT/RW, atau penetapan zonasi yang ditetapkan dengan keputusan walikota, dan itu jelas nafasnya ada di Perwal.
“Kondisi aturan yang ada itu masih bias, sehingga belum bisa melakukan tindakan. Namun demikian, pada dasarnya kami siap sprint untuk menegakan aturan, kalau ada perintah dari pimpinan dan aturannya jelas,” katanya.
Menurut Aep, demi kebaikan bersama dan kemajuan Kota Banjar, seharusnya permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, terlebih pihak yang mengeluarkan perizinan harus sesuai aturan.
Jangan hanya Satpol PP saja yang harus bertindak melakukan penertiban, tetapi ada solusi dari semua komponen terkait. “Kami juga berharap ada jalan terbaik untuk melakukan penertiban terhadap minimarket tak berizin. Untuk itu perlu didorong agar Perwalnya segera disyahkan, sehingga ketika kami bertindak sudah jelas aturannya,” pungkas Aep. (Nanang S/Koran-HR)