Surat Mosi tidak percaya yang dilayangkan 6 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar kepada Plt. Ketua DPD Golkar Kab, Pangandaran. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Jawab Barat, tertanggal 24 Oktober 2014.
Foto: Madlani/HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Akumulasi kekesalan atas tidak terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kab. Pangandaran oleh Plt. Ketua. Sebanyak 6 Pimpinan Kecamatan (PK) partai Golkar akhirnya menandatangani mosi tidak percaya, dan surat tersebut dilayangkan kepada Ketua DPD Golkar Jabar.
Surat Mosi tidak percaya tersebut tertanggal 24 Oktober, yang didalamnya terdapat 5 poin alasan ketidakpercayaan mereka kepada Ketua Plt. DPD Golkar Pangandaran.
“Bagaimana kami tidak kesal, sudah lima kali jabatan Ketua PLt diperpanjang. Dan selama itu juga, tidak ada kegiatan yang mengarah untuk mendefinitifkan kepengurusan. Padahal itu tugas pokok seorang Plt,” ucap H. Abdul Ghofar, Ketua PK Golkar, Kec. Cijulang kepada HR Online, dikediamannya, Sabtu, (25/10/2014).
Surat Mosi tidak percaya itu, ditujukan agar secepatnya Pimpinan partai tingkat provinsi mengambil langkah untuk mendefinitifkan DPD Golkar Kab. Pangandaran. Sebab, kata Abdul Ghofar, pada bulan November mendatang DPRD Kab. Pangandaran akan segera dilantik.
“Anggota dewannya bulan depan mau dilantik, ini malah kepengurusan partai definitif belum terbentuk. Anggota dewan itu kepanjangan tangan partai di legislatif,” tandasnya.
Belum lagi, lanjut Abdul Ghofar, agenda untuk musyawarah kecamatan (muscam) akan dilakukan pada bulan April tahun 2015. Akan tetapi, kenapa Ketua Plt malah secara sepihak telah mengambil keputusan meng-Plt kan Ketua PK Golkar Kec. Langkaplancar.
“Tindakan itu bukan kewenangan seorang Ketua Plt DPD, dengan keputusan sepihak meng-Plt kan PK Langkaplancar. Tugas utamanya itu, membentuk kepengurusan definitif, bukan mencopot orang,” tegasnya.
Ke enam Ketua PK partai Golkar yang telah membubuhkan tandatangan atas mosi tidak percaya, kata Abdul Ghofar, akan bertambah lagi menjadi tujuh orang. “Prinsipnya PK Cimerak setuju, namun yang bersangkutan belum sempat menandatangani, karena sedang diluar kota,” jelasnya.
Sementara itu, ke enam Ketua PK yang telah menandatangani diantaranya, 1. PK Mangunjaya, 2. PK Pangandaran, 3. PK Cijulang, 4. PK Kalipucang, 5. PK Padaherang dan 6. PK Cigugur. (Madlani/R1/HR-Online)