Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita CiamisSoal Ruko Pasar Ciamis, BPN Analogikan dengan Perbaikan Buku Nikah

Soal Ruko Pasar Ciamis, BPN Analogikan dengan Perbaikan Buku Nikah

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat sebuah analogi untuk penanganan dan perbaikan bukti kepemilikan ruko pasar manis Ciamis. Menurut BPN, penanganan perbaikan bukti kepemilikan ruko ibarat dengan perbaikan bukti surat nikah atau buku nikah.

Kasie Pengukuran BPN, Aan Rosmana, belum lama ini, menyebutkan analogi tersebut. Menurut dia, analogi ini dapat dipahami dengan mudah oleh semua orang, apalagi orang itu sudah pernah mengalami sebuah pernikahan.

Pada suatu ketika, kata Aan, seorang pria menikah dengan seorang wanita. Pernikahan itu terjadi sekitar 20 tahun yang lalu. Selama itu, kedua pasangan menikah ini sudah melalui berbagai kondisi.

“Diantara keduanya sudah terjalin perasaan yang sangat mendalam, sudah merasakan saling membutuhkan dan lain sebagainya,” kata Aan.

Hingga suatu ketika, lanjut Aan, sang pria menyadari bahwa dalam surat atau buku nikah yang dia miliki, nama sang istri (wanita) pada buku tersebut tidak sama dengan nama asli sebenarnya. Dengan kata lain, terdapat kekeliruan nama atau penulisan nama.

“Pertanyaannya, apakah si pria itu mengganti istrinya (si wanita) kemudian menikah lagi, atau memperbaiki tulisan (nama) yang terdapat dalam buku nikah tersebut,” katanya.

Bagi orang yang memiliki pemahaman, kata Aan, tentunya akan mengganti atau memperbaiki kesalahan nama yang terdapat dalam buku nikah itu. Begitupun ketika analogi ini digunakan dalam masalah carut-marut bukti kepemilikan atau sertifikat Ruko Pasar Manis Ciamis.

Menurut Aan, persoalan carut-marut kepemilikan ruko sebenarnya bisa diselesaikan, apabila semua pemilik ruko menyepakati usulan perbaikan bukti kepemilikan. Tapi sayangnya, tidak semua pemilik ruko mau untuk melaksanakan usul perbaikan tersebut. (deni/Koran-HR)

Berita Terkait:

Kini, Giliran Status Tanah Ruko Pasar Ciamis Dipertanyakan

BPN: Penanganan Masalah Ruko Pasar Ciamis tak Bisa Sepihak

Inilah Carut Marut Bukti Kepemilikan Ruko Pasar Ciamis

Latar Belakang Carut-Marut Ruko Pasar Ciamis Mulai Terkuak

Soal Carut Marut Ruko Pasar Ciamis, BPN: Kami Sudah Lakukan Mediasi

Gila! Ada Jalan Raya di Ciamis Bersertifikat Atas Nama Pribadi

Terkait Carut-Marut Ruko Pasar Ciamis, Ini Kata Lurah

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...