Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Di triwulan pertama tahun 2014 ini, seorang oknum Kepala Desa berinisial MAH di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis, berurusan dengan pihak berwajib. MAH dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2013, dengan total kerugian sebesar Rp 115 juta dari total bantuan sebesar Rp 300 juta.
Padahal, anggaran sebesar Rp 300 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Gara-gara tindakannya, MAH pun akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Ciamis.
Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dondon Rusdiana, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Asep Sutisna, M.Si, Selasa (30/9/2014), membenarkan adanya Kepala Desa yang berurusan dengan pihak berwajib pada tahun 2014 ini.
Saat dimintai tanggapan, Asep meyakini bahwa semua kepala desa di Kabupaten Ciamis memiliki jiwa pengabdian atau memiliki keinginan untuk membangun desanya, justru bukan untuk mencari kekayaan.
“Justru banyak dari mereka (Kepala Desa) yang memberikan pengorbanan di desanya masing-masing. Kalaupun ada yang tersangkut masalah hukum, banyak penyebabnya, antara lain, karena kemampuan SDM-nya,” katanya.
Asep menghimbau seluruh Kepala Desa untuk lebih teliti, cermat dan tidak melampaui koridor dalam penggunaan keuangan desa. Khususnya di masa transisi perubahan-perubahan aturan desa, Kepala Desa dituntut untuk mampu meningkatkan soliditas dan kondusifitas di desanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun HR, menyebutkan, Ketua Tim Proyek Bantuan Propinsi Jawa Barat, berinisial TR (60), juga berurusan dengan pihak berwajib. TR ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ciamis dan dijebloskan ke LP Ciamis, pada awal September lalu.
TR diduga menyelewengkan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2013 untuk pembangunan rabat beton jalan di Desa Langkapksari, Banjarsari, sebanyak 3 lokasi dengan masing-masing anggaran pekerjaan mencapai Rp 100 juta.
Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ciamis, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 205,7 juta. Dengan demikian, dari 3 lokasi pekerjaan rabat beton jalan itu, TR menghabiskan dana sebesar Rp 94,3 juta, sedangkan sisanya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Nasib serupa juga dialami seorang mantan kepala desa berinisial AS (50), di wilayah Kecamatan Sadananya. AS digelandang ke jeruji besi karena berdasarkan hasil penyidikan Resimen Kriminal Polres Ciamis, AS diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2012 sekitar Rp 80 juta. Kini AS mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciamis. (Deni/Koran-HR)