Agun Gunandjar Sudarsa
Jakarta, (harapanrakyat.com),-
Anggota Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan, Munas IX Partai Golkar di Bali, melanggar AD/ART Partai, dimana penyelenggaranya diputuskan sepihak oleh ketua umum tanpa persetujuan Rapat Pleno sebagai pemegang kedaulatan tertinggi DPP yang bersifat kolektif.
“Tidak ada hak prerogatif ketua umum dalam AD/ART. Seperti dalam Pasal 19 AD yo pasal 36 AD Partai Golkar, materi Munas yang meliputi Rancangan Perubahan AD/ART, Rancangan Program Umum, Rancangan Pertanggungjawaban DPP, bukan ditentukan oleh Ketum,” katanya, Kamis (27/11/2014).
Agun mengatakan, rancangan Tata Tertib Munas sebagaimana diatur tentang wewenang Munas di pasal 30 ayat (2), tidak pernah dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno DPP. Begitupun, rancangan Pemilihan Pimpinan Partai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ART sampai dengan saat ini tidak pernah dibicarakan.
“Seharusnya Penyelenggara dan Materi Munas harus dibahas dan diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif sebagaiman pasal 19 AD,” katanya.
Menurut Agun, dalam sejarah Partai Golkar 50 tahun, baru pertama kali Munas diselenggarakan oleh DPP tanpa melalui mekanisme rapat pleno guna membentuk kepanitiaan dan membahas rancangan materi Munasnya.
“Bukankah suara DPP dalam forum munas itu hanya 1? Bagaimana akan 1 suara dalam menyikapi agenda sidang- sidang Munas, kalau anggota DPP-nya sendiri tidak pernah membahas dan menyepakatinya atas seluruh rancangan materi munas,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Agun, pihaknya tidak mengakui dan menyatakan penyelenggaraan Munas IX di Bali melanggar AD/ART Partai. Maka, dengan sendirinya tidak Syah. “Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak mengakui keberadaan penyelenggaraan Munas IX Partai golkar di Bali dari tanggal 30 Nopember sampai dengan 4 Desember 2014, “ tegasnya. (Bgj/R2/HR-Online)