Paiman, seorang tukang ojeg, saat diperiksa petugas kepolisian, Mapolsek Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jum’at (21/11/2014). Foto: Entang Saeful Rachman/HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Paiman, seorang tukang ojeg asal Dusun Cirateuh, RT 01 RW 04, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, terpaksa dilaporkan kepada pihak kepolisian, setelah menggagahi bocah perempuan yang masih dibawah umur (SD).
Kapolsek Kalipucang, AKP Badri, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Cassim, Jum’at (21/11/2014), di ruang kerjanya, membenarkan adanya kasus tersebut. Dia mengaku sudah menjemput pelaku pada hari Selasa (19/11/2014), sekitar pukul 15.00 WIB, setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
Menurut Cassim, pelaku dikenai pasal perlindungan anak dan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kini pelaku sudah dimasukan ke sel, selanjutnya menunggu proses peradilan,” katanya.
Sementara itu, Paiman mengaku, dirinya hilap melakukan perbuatan asusila kepada bocah yang masih duduk di sekolah dasar itu. Dia juga berkilah hanya mencium kemaluan korban dan tidak menodai tubuh korban. (Ntang/R4/HR-Online)