4 pelaku pencabulan anak di bawah umur, saat akan diperiksa penyidik, di Mapolres Ciamis, Rabu (26/11/2014). Foto: Subagja /HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Ciamis. Kali ini, sebut saja Mawar (14), siswa kelas 8 di salah satu SMP di Kecamatan Rancah , menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 4 pemuda tanggung asal Kecamatan Banjarsari.
Sebelum disetubuhi secara bergiliran, korban dibawa kabur selama 4 hari oleh salah seorang pelaku. Mengetahui anaknya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah, ayah korban bersama kerabatnya, langsung melakukan pencarian. Alhasil, pencarian pun tidak membuahkan hasil. Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Kepala Unit PPA Polres Ciamis, Budi Purwanto, membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Setelah mendapat laporan dari ayah korban, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pencarian. “Setelah kita cari, akhirnya korban ditemukan di daerah Banjarsari,” katanya, Rabu (26/11/2014).
Dari hasil pengembangan polisi, ternyata korban hingga berada 4 hari di daerah Banjarsari, setelah dibawa kabur oleh seorang pemuda berinisial DRM (16), warga Dusun Karanganyar RT 17/RW 05 Desa Kertamukti, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian kami menemukan bukti bahwa korban dicabuli secara bergiliran oleh DRM bersama 3 rekannya,” kata Budi.
Tak lama berselang, polisi pun bergerak untuk menangkap pelaku. Saat ditangkap di rumahnya masing-masing, di Dusun Karanganyar RT 17/RW 05 Desa Kertamukti, Kecamatan Banjarsari, 4 pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan.
“4 tersangka kasus pencabulan ini, yakni AW (16), DRM (17), Sr (20), dan AS (22), yang kesemuanya warga Kecamatan Banjarsari. Dan seluruh pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Ciamis, “ terang Budi.
Budi mengatakan, dari pengakuan korban, selama 4 hari berada di Banjarsari, dia mendapat perlakuan senonoh dari 4 pelaku. “Korban mengaku 13 kali dicabuli oleh para pelaku selama 4 hari berada di Banjarsari,” ujarnya,
Budi menambahkan, saat diperiksa penyidik, empat pelaku mengakui perbuatannya. “Modusnya, si pelaku memakai cara merayu korban melalui telepon dan SMS (pesan pendek). Setelah terbujuk, kemudian pelaku membawa kabur korban ke rumahnya,” ujarnya.
Budi menegaskan, akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 332 KUHP jo UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bgj/R2/HR-Online)