Penjabat Bupati Pangandaran, DR. Drs. Endjang Naffandy, M.Si
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Penjabat Bupati Pangandaran, DR. Drs. Endjang Naffandy, M.Si, mengungkapkan, kebijakan pemindahan dan pergeseran pejabat tersebut sengaja dilakukan seiring dengan adanya penambahan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
“Intinya, ini konsekuensi dari pengisian jabatan di OPD baru. Sehingga berdampak pada pegawai yang akan mengisinya. Misalnya, dari 5 OPD baru kalau dirata-ratakan 10 orang pegawai, maka akan ada pengisian 50 orang. Penyesuaiannya yaitu 1 gerbong,” kata Endjang, Selasa (11/11/2014). (Baca juga: Rotasi dan Mutasi Pejabat Pangandaran Dituding Langgar Aturan)
Endjang menandaskan, kriteria garis besar aturan yang digunakan, mengacu pada UU ASN dan UU yang sebelumnya, dimana dalam pengembangan pembinaan pegawai kebijakannya yang utama Prestasi Kerja (kompetensi, kapabilitas) dan baru karier (Senioritas), sementara UU yang terdahulu urutannya karier dulu baru prestasi kerja.
“Kalau mengikuti aturan harus 2 tahun dulu, nanti bulan Juli Pegawai di Pangandaran belum ada satu pun yang masuk, berati Pelayanan di Pangandaran akan berhenti atau mandeg, pemerintahan tidak akan berjalan,” tandasnya.
Menurut Endjang, pergantian ataupun rotasi itu melalui pertimbangan, diantaranya Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tanggungjawab (PDLT). Endjang menambahkan bahwa jabatan bukan kak, melainkan kepercayaan dan amanah dari Pimpinan.
“Hanya titipan sesuai dengan proses yang berlaku, tidak semena-mena, like this like, tetapi sesuai dengan segi kepangkatan dan prestasinya. Kalau pejabat hanya bisa datang ngantor terus menunggu surat baru bekerja, ini yang tidak kita harapkan, karena Pangandaran butuh yang bisa bekerja, kreatif serta inovatif,” pungkasnya. (Mad/Koran-HR)