Lima remaja yang dirazia polisi tengah pesta miras di sebuah kostan di Lingkungan Sumanding Wetan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan banjar, Kota Banjar, saat diperiksa di Mapolsek Banjar, Minggu (16/11/2014). Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Polsek Banjar berhasil menjaring lima remaja yang sedang pesta miras, di sebuah kostan di Lingkungan Sumanding Wetan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan banjar, Kota Banjar Minggu (16/11/2014) sekitar pukul 17.00. Dari kelima remaja tersebut, dua diantaranya adalah tercatat sebagai mahasiswi STIKES Bina Putera (BP) Kota Banjar.
Kelima remaja tersebut adalah DC (18) dan EA (18) keduanya adalah mahasiswi STIKES BP Kota Banjar. Sedangkan Sud (26), WK (19), dan DR (20) ketiganya merupakan warga Dusun Desakolot RT 26/RW 07 Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.
Saat digiring petugas ke Mapolsek Banjar, diantara mereka mengaku kegiatan pesta miras tersebut dilakukan dalam rangka reunian. “Ini dalam rangka reunian, saya hanya minum sedikit,” ujar EA, kepada HR, di Mapolsek Banjar, kemarin.
Endang (42), warga setempat, mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan adanya mahasiswi berpesta miras, apalagi mereka adalah para calon perawat. “Saya sangat prihatin sekali, apalagi mereka adalah mahasiswi calon-calon perawat,” katanya.
Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan lima botol miras jenis Anggur Merah, empat butir Pil berwarna putih, dan satu botol sirup merk Marjan.
Kapolsek Banjar Kompol Suwignyo melalui Banit Sabhara Brigadir Heryana mengatakan, razia ini adalah berdasarkan atas laporan dari masyarakat, bahwa di kostan tersebut kerap dilakukan ajang pesta miras.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung ke TKP, dan berhasil mengamankan lima remaja yang sedang pesta miras,” katanya.
Kapolsek menghimbau kepada seluruh pemilik Kostan maupun kontrakan rumah, untuk selalu memperketat dalam menerima calon penghuninya, hingga jangan sampai tempat kostan dijadikan ajang tempat mesum dan pesta miras.
Selanjutnya mereka berlima akan dikenai pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan nantinya akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. (Hermanto/R2/HR-Online)