Foto: Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Banjar, Wasino, menambahkan, meski provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar tahun 2015 sebesar Rp.1.168.000, namun pihaknya tidak akan terburu-buru menyampaikan kepada masyarakat.
“Kita harus duduk bersama kembali melibatkan Serikat Pekerja dan APINDO. Karena, ada beberapa hal yang dimungkinkan perlu kita kembangkan, terkait Kebutuhan Hidup Layak atau KHL,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan demi kebaikan bersama. Sebab, pada waktu itu usulan UMK yang diserahkan ke Pemprov Jabar melalui Dinas Sosial Jabar, atas dasar KHL sebelum adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Seperti biasanya, kenaikkan harga BBM secara otomatis akan mempengaruhi harga kebutuhan hidup. Pengaruh itu juga berimbas pada angka survei KHL yang dijadikan acuan penetapan UMK tahun 2015. (Baca juga: UMK Banjar Rp. 1.168 Juta, Pemkot Belum Umumkan ke Masyarakat)
Dengan demikian, maka sangatlah penting dilakukan pembahasan kembali sebelum penetapan, sebab hal itu terkait dengan hasil KHL, inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
“Nanti bagaimana hasilnya, tergantung rekomendasi LKS Tripartit ke pemerintah. Dengan begitu, maka diharapkan UMK bisa diterima buruh maupun pihak pengusaha,” kata Wasino. (Nanks/Koran-HR)