Sebuah mini market tak berijin yang berada di daerah Parungsari, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kasi Gakda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, SH, menyebutkan, enam mini market yang izinnya toko kelontongan tapi kenyataannya sudah beroperasi berupa toko modern itu berada di sejumlah wilayah, diantaranya Indomart Jl. Batulawang, Lingkungan Cikabuyutan Timur, Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Toko Ceria di Jl. BKR, Lingkungan Cimenyan, Kel. Mekarsari, Kec. Pataruman.
Kemudian, Indomart di Jl. Babakansari, Lingkungan Jelat, Kel/Kec. Pataruman, Indomart di komplek Terminal Banjar, Jl. Didi Kartasasmita, Lingkungan Parunglesang, Kel/Kec. Banjar, Alfamart di Jl. Brigjen M. Isa, Lingkungan Parungsari, RT.07, RW.03, Kel. Karangpanimbal, Kec. Purwaharja, dan Toko Pajajaran, Lingkungan Babakan, RT.02, RW.03, Kel. Muktisari, Kec. Langensari.
“Jika terjadi dilakukan penutupan, itu sebagai upaya untuk mengantisipasi menjamurnya mini market. Tujuannya agar mini market yang didirikan dan dioperasionalkan harus benar-benar mengantongi perizinan yang sudah ditentukan,” kata Aep, kepada HR, pekan lalu.. (Nanks/Koran-HR)
Berita Terkait
Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Tegur 6 Pemilik Minimarket di Banjar
Mini Market Tak Berijin Masih Marak Beroperasi di Kota Banjar
Satpol PP Banjar Ancam Mini Market Ilegal Akan Ditutup Paksa