Foto: Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyatakan kerugian negara mencapai Rp. 427 juta dalam kasus penyertaan modal pada Banjar Water Park (BWP). Selain itu, sudah ditetapkan dua tersangka yaitu, Gun dan MD pada kasus tersebut.
Kasi Pidsus, Kejari Kota Banjar, Adrian Paromay SH., mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa tersangka MD, bila pada surat panggilan ketiga yang bersangkutan tidak menggubrisnya.
“Satu tersangka sudah kami tahan yaitu Gun, mantan Dirut BWP. Dan kami sudah limpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya kepada HR Online, Kamis, (13/11/2014).
Selain itu, pihak Kejari Kota Banjar juga telah menetapkan tersangka lainnya pada kasus dugaan penyelewengan ADD Desa Batulawang dan kasus dugaan penyelewengan manipulasi anggaran Pemilu di tubuh KPU Kota Banjar.
“Kami sudah tetapkan lima orang tersangka dari ketiga kasus tersebut,” tukasnya. (Hermanto/R1/HR-Online)