Foto: Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dalam upaya melaksanakan pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kota Banjar, Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, meminta data keuangan dan nama-nama debitur yang belum melunasi tunggakan kepada BUMDes.
“Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan antara Pemerintah Kota Banjar dengan Kejari Kota Banjar, di Bidang Perdata dan Tata usaha Negara No 073/Kjs.1/Huk/2014 dan No B-15/0.2.36/Gs.1/01/2014 tanggal 09 Januari 2014,” jelas R. Taufik, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Banjar, pada HR Online, Jumat (14/11/2014).
Selain itu, lanjut Taufik, juga berdasar surat Walikota Banjar, No 147.231/896/Huk, tanggal 23 Juni 2014, perihal kerjasama pembinaan BUMDes disetiap Desa se-Kota Banjar.
“Setelah menerima data tersebut, dan telah memegang surat kuasa khusus (SKK) dari setiap BUMDes, kemudian akan bersama melaksanakan penagihan ke masyarakat, atau nasabah BUMDes yang berkategori nunggak atau macet,” tambah Taufik.
Taufik berharap adanya kerjasama dari setiap BUMDes dalam penyerahan data yang diminta, agar pembinaan dan penagihan kepada debitur bisa dilakukan. Sehingga pengelolaan keuangan di BUMDes dapat berjalan dengan baik. (Nanang S/R1/HR-Online)