Jajaran staf Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, menggelar acara musyawarah tingkat desa di Aula Desa Kujangsari, Kamis (30/10/2014). Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, mendukung rencana pemekaran Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari. Hal itu terkait adanya ajuan permohonan pemekaran desa dari warga Dusun Sindangmulya.
Sebelumnya, dalam acara musyawarah pemekaran yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kujangsari, Siti Aisah, di Aula Desa Kujangsari, Kamis (30/10/2014), pihak Pemdes telah merestui keinginan warganya tersebut. (Baca juga: Warga Dusun Sindangmulya Sepakati Pemekaran Desa Kujangsari Banjar)
Camat Langensari, Moch. Dasuki, SH, saat ditemui HR di ruang kerjanya, pekan lalu, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung keinginan tersebut. Terlebih melihat adanya aspirasi dari warga, sehingga Desa Kujangsari sudah layak untuk dimekarkan.
Meski begitu, proses pemekaran desa tetap harus melalui kajian-kajian mendalam, yang nantinya akan dilakukan oleh tim pengkaji. Hal itu untuk mengetahui dampak baik dan buruknya bila desa tersebut dimekarkan.
“Kalau sudah dikaji dengan matang, tidak masalah dimekarkan, yang tepenting tidak didorong oleh persoalan kepentingan yang tidak jelas. Motivasinya untuk pembangunan terarah dan merata, serta mampu mewujudkannya, baik dilihat dari sisi kemampuan SDM maupun pembangunan, apalagi tekadnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Dasuki, tim pemekaran desa juga harus memenuhi segala prosedur dan aturannya sesuai. Apalagi dengan diberlakukannya UU No.6/2014 Tentang Desa, memuat adanya penataan desa yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Penataan yang dimaksud meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.
Dasuki menghimbau, jangan sampai terjadi pemekaran Desa Kujangsari dengan dalih implementasi UU Desa, padahal tujuannya hanya ingin mendapatkan bagian dana bantuan yang jumlahnya menggiurkan.
“Itu pun syah-syah saja, dan kalau lebih dari itu harus ada tujuan lain yang lebih esensial lagi,” katanya.
Karena, pemekaran sebuah daerah harus didasarkan pada penyelesaian permasalahan kesejahteraan masyarakat yang diyakini bisa lebih cepat dan tepat. Sebab, otonomi daerah memuat filosofi adanya upaya mendekatkan masalah pada penanganan. (Nanks/Koran-HR)