Photo ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat PNS di Luar Kantor, seperti di hotel, villa, resort ataupun cottage, mulai tanggal 30 November 2014, dikeluhkan para pengelola hotel di Pangandaran, Jawa Barat.
Menurut Dewi, salah satu pengelola hotel di Pangandaran, mengatakan, sudah dua bulan terakhir ini perhotelan di Pangandaran sepi. Akibatnya, omzet pendapatan mereka turun drastis hingga 60 persen.
“Dan, sekarang ada larangan PNS mengadakan kegiatan di hotel, tentu saja hal itu akan memperparah para pelaku usaha di bidang perhotelan,” kata Dewi, kepada HR Online, Rabu (26/11/2014).
Keluhan serupa juga diungkapkan pengelola hotel lainnya, Rahmat. Menurut dia, dengan dikeluarkannya aturan tentang larangan PNS melakukan kegiatan di hotel, maka tidak menutup kemungkinan para pelaku usaha perhotelan pada akhirnya gulung tikar.
“Kami berharap supaya Surat Edaran tersebut ditarik kembali dan dikaji ulang,” kata Rahmat. (Ntang/R3/HR-Online)