Di lokasi ini rencananya Pasar Muktisari akan dibangun. Photo: Nanang Supendi/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pelaksanaan revitalisasi Pasar Muktisari, Kec. Langensari, Kota Banjar, yang rencananya akan dimulai tahun anggaran 2014-2015, namun sampai menjelang akhir tahun 2014 belum juga bisa direalisasikan.
Hal itu akibat Pemkot Banjar belum menuntaskan masalah status kepemilikan bangunan dengan pihak pengembang sebelumnya yang merupakan pemilik bangunan Pasar Muktisari, yakni PT. Manukprima Perkasa, beralamat di Pamanukan Subang.
Menurut Kasi. Bina Usaha Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindagkop Kota Banjar, Neneng Widya Hastuti, S.Sos., mengaku pihaknya mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang tersebut.
“Kami juga sudah beberapa kali berupaya menjalin komunikasi untuk membicarakan masalah tersebut. Tapi sampai saat ini belum menemukan titik temu, masih ada tarik ulur kepentingan antara Pengembang lama dengan Pemkot Banjar. Sedangkan, untuk status kepemilikan tanah, saat ini sudah menjadi asset Pemkot Banjar,” jelas Neneng, Senin (03/11/2014).
Meski sudah direncanakan, termasuk pengajuan anggaran ke pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan, namun pelaksanaan revitalisasi pasar Muktisari masih belum jelas kapan waktu.
Dia juga mengaku, pihaknya masih mengkaji kembali kelanjutannya. Revitalisasi bisa dilaksanakan setelah tidak ada persoalan menyangkut status kepemilikan bangunan pasar yang saat ini milik pengembang.
Disperindagkop berjanji akan segera menuntaskan permasalahan tersebut, termasuk duduk bersama dengan para pedagang pemilik los di Pasar Muktisari. Karena, menurut pengakuan pihak pengembang bahwa kewajiban pedagang terhadap PT belum lunas.
Namun sebaliknya, berdasarkan keterangan dari sejumlah pedagang justru sudah lama dilunasinya. “Nah, ini kan menjadi masalah, dan akan segera kita tindak lanjuti untuk mempertemukan kedua belah pihak, tentunya dibarengi pihak Pemerintah Kota Banjar,” kata Neneng.
Berdasarkan catatan, pengembang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun, berlangsung sejak tahun 2002. Hak tersebut diberikan setelah pengembang kembali membangun Pasar Muktisari, pasca dilanda kebakaran. (Nanks/Koran-HR)