Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Pangandaran yang digelar di halaman kantor Bupati Pangandaran, pekan lalu. Foto: Dokumentasi HR
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat teras, kali ini dituding tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 tahun 2000, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Sumber HR di internal Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Senin (10/11/2014), mengatakan, merujuk PP 100 tahun 2000, penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan berdasarkan senioritas atau karier. Tapi pada kenyataannya, ketentuan itu dilanggar. Pada rotasi kali ini, seorang Kabid yang baru 4 bulan sudah diangkat menjadi Sekdis.
“Saya sudah konsultasi dengan Kabag Kepegawaian, karena ada juga yang sudah menjabat Kabid 2 kali tetapi posisinya tetap tidak berubah, hanya digeser-geser saja,” ucap sumber HR yang enggan disebutkan namanya itu.
Kepada HR, dia mengaku sudah tidak nyaman lagi bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemda Pangandaran bila melihat kenyataan seperti itu. (Mad/Koran-HR)