Kepala Satpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, SH., M.Si
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terkait maraknya pendirian mini market tak berijin, Kepala Satpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, SH., M.Si., menegaskan, bilamana sampai surat peringatan ke III dilayangkan dan nantinya tetap tidak digubris oleh enam mini market yang tak berijin, terpaksa akan dilakukan tindakan semestinya, atau ditutup paksa.
“Dalam rentang tujuh hari setelah diberikan peringatan satu tidak diperhatikan. Kami akan beri peringatan kedua, seterusnya sampai peringatan ketiga masih juga membandel, kami akan menutupnya,” kata Yayan.(Baca juga: Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Tegur 6 Pemilik Minimarket di Banjar)
Dia menyebutkan, enam mini market tersebut telang melanggar ketentuan Perda No.5/2014 Tentang Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Sementara itu, Kasi Gakda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, SH., menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama bernomor 300/546, 547 dan 548/pol pp/2014 kepada enam pemilik mini market yang tidak berizin. Bahkan, surat peringatan untuk empat mini market pada hari Minggu, (16/11/2014), diantarkan langsung ke kantor PT. Indomarco Pristama Cirebon, di Jn.Pangeran Antasari, Desa Kejuden, Kec. Depok, Kota Cirebon. (Baca juga: Mini Market Tak Berijin Masih Marak Beroperasi di Kota Banjar)
“Jika sampai surat teguran yang ketiga masih tidak diindahkan, maka kami akan lakukan tindakan tegas menutupnya. Namun, terlebih dahulu pihaknya akan meminta rekomendasi dan izin pengadilan hakim di Ciamis,” pungkasnya. (Nanks/Koran-HR)