Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (haraparanrakyat.com),-
Anggota DPRD Ciamis, asal Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengungkapkan, setelah terbit Perppu tentang pembatalan UU Pilkada yang mengatur kepala daerah dipilih oleh DPRD, berarti sistem pemilihan yang akan dilakukan nanti kembali ke pemilihan langsung.
“Jikapun nanti Perppu tersebut ditolak oleh DPR, berarti akan terjadi kekosongan hukum. Jika begitu, dengan otomatis aturan yang dipakai adalah UU sebelumnya, yakni UU yang mengatur Pilkada dipilih secara langsung,” ujarnya, kepada HR, Selasa (25/11/2014).
Iwan mengatakan, setelah Perppu diterbitkan oleh Presiden SBY, beberapa waktu lalu, KPU pusat dan Bawaslu langsung memerintahkan ke 204 KPUD tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2015, untuk segera melakukan tahapan Pilkada.
“Dan tahapan yang dilakukan KPUD merujuk kepada aturan Pilkada langsung. Tahapannya pun sudah mulai dilakukan oleh seluruh KPUD yang akan menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2015, termasuk KPUD Ciamis yang akan menyelenggarakan Pilkada Pangandaran,” katanya. (Bgj/Koran-HR)