Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kegiatan yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di salah satu hotel di Pangandaran selama dua hari, yakni tanggal 25-26 November 2014, tidak menyalahi aturan.
Pasalnya, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, seperti di hotel, vila, resort ataupun cottage, mulai diberlakukan tanggal 30 November 2014.
Hal itu dikatakan Kasubag. Program Dinkes Kabupaten Ciamis, Casuli, kepada HR, Rabu (26/11/2014). “Kegiatan rapat di salah satu hotel di Pangandaran itu untuk membahas berbagai program yang akan dilakukan,” ujarnya.
Casuli juga mengatakan, surat edaran tersebut saat ini sedang dikaji oleh pihak pemerintah, dan diharapkan surat edaran itu dicabut kembali, atau lebih diperjelas secara spesifik. (Ntang/R3/HR-Online)