Foto: Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Adanya keluhan dari para pejalan kaki, terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas trotoar, Kepala Satpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, SH., M.Si., mengaku, pihaknya akan bertindak tegas untuk menertibkan para PKL tersebut.
Menurut dia, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada para PKL yang berjualan di trotoar. Satpol PP memperingatkan agar mereka tidak menyimpan roda dagangannya di atas trotoar, atau di bagian tepi jalan sekitar trotoar.
“Sebelumnya, kita juga sudah memberikan himbauan dan teguran secara lisan kepada mereka, namun masih saja diindahkan. Makanya kita berikan surat peringatan supaya mereka mau mentaati aturan,” ujar Yayan, kepada HR, Minggu (16/11/2014).
Apabila sampai surat peringatan ketiga masih juga diindahkan, pihaknya nanti akan bertindak tegas dalam melakukan penertiban. Karena memang fasilitas trotoar hanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki, bukan jadi lapak dagangan.
Meski begitu, pihaknya tetap harus mempertimbangkan tempat untuk relokasi pedagang. Jangan sampai menindak tegas PKL namun pemerintah sendiri belum siap memberikan lahan pasca penertiban yang dilakukan Satpol PP.
“Masalah PKL bukan hanya tanggung jawab Satpol PP saja, tetapi ada keterlibatan dari instansi terkait lainnya, salah satunya Disperindagkop sebagai instansi yang melakukan pembinaan terhadap PKL,” katanya.
Dengan begitu, sebelum menertibkan secara tegas, pihaknya terlebih dahulu harus duduk bersama pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar, guna mencari solusi terbaiknya.
“Ya dalam hal ini saya kira Disperindagkop bisa memfasilitasi lahan untuk relokasi para PKL yang menempati trotoar. Karena kalau tidak disediakan lahannya, mereka pasti balik lagi berjualan di atas trotoar,” ujar Yayan.
Di tempat terpisah, Kepala Disperindagkop Kota Banjar, Soni Harison, AP., S.Sos., M.Si., melalui Kasi. Bina Usaha Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Neneng Widya Hastuti, S.Sos., M.Si., membenarkan, bahwa pihaknya sebagai instansi pembina PKL.
Namun, untuk merelokasi, saat ini pihaknya belum bisa menjawab harus ditempatkan kemana, karena memang belum ada tempatnya. Menurut Neneng, untuk sekarang ini pihaknya menghimbau agar PKL jangan menempati lokasi-lokasi yang dilarang dipakai berjualan.
“Kita harus duduk bersama dulu dengan Satpol PP supaya PKL ini bisa ditertibkan, karena kita tidak bisa menindak atau merelokasi begitu saja. Kalau untuk relokasi, kita belum bisa menjawab di mana-mananya,” katanya.
Neneng juga mengatakan, pada tahun 2015 mendatang, Disperindagkop rencananya akan mengadakan pembinaan terhadap pelaku usaha, termasuk para PKL di pasar maupun yang ada di lokasi-lokasi strategis.
Diharapkan, dalam pelaksanaan pembinaan itu akan terungkap semua keluhan para PKL, kemudian dapat dicarikan solusi terbaiknya. Tujuannya supaya PKL tetap bisa menjalankan usahanya, namun tidak menimbulkan kesemrawutan. (Eva/Koran-HR)