Foto: Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pada Jum’at pekan lalu, telah menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar tahun 2015 sebesar Rp. 1.168.000. Namun, besaran UMK 2015 yang direkomendasikan itu belum bisa disampaikan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar, Drs. Tatang Iskandar, mengatakan, hal itu harus dikomunikasikan terlebih dahulu bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Banjar, SPSI dan Apindo.
“Kendati kami sudah mengetahui provinsi mengumumkannya, beberapa hal terkait teknis perlu dikomunikasikan kembali. Secepatnya juga kita akan rencanakan untuk menggelar rapat,” katanya, kepada HR, Senin (24/11/2014).
Tatang juga menyebutkan, bahwa UMK Kota Banjar tahun 2015 mengalami kenaikkan sebesar 13,95
persen, yakni dari dari sebelumnya Rp.1.025.000, menjadi Rp.1.168.000. (Nanks/Koran-HR)