Foto: Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Diberlakukannya UU Desa pada tahun 2015, perekonomian desa diharapkan terus berkembang. Pusat kegiatan ekonomi atau lembaga ekonomi desa, dalam hal ini BUMDes, diyakini akan mampu mendongkrak perekonomian di desa hingga ke tingkat nasional. Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan dapat menjadi sumber penyemangat baru bagi BUMDes.
Demikian dikatakan Asda II Bidang Sosial, Ekonomi, Pembangunan dan Administrasi Setda Kota Banjar, Drs. Soeparno, saat memberikan materi dalam kegiatan Pembinaan Manajemen BUMDes dan Koperasi, di Aula II Setda Kota Banjar, beberapa waktu lalu.
“Selain itu, UU Desa akan mengefektifkan peran Badan Usaha Milik Desa dalam pembangunan di desa,” katanya.
Seperti telah diketahui bersama, munculnya BUMDes di Kota Banjar atas adanya UU Nomor 22 Tahun 2009. Dengan begitu, dukungan Pemkot Banjar cukup besar. Sebab UU tersebut mengamanatkan bahwa desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dalam Undang-undang Noomor 6 Tahun 2014 ditegaskan kembali, bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa,” ucapnya.
Namun, Soeparno tak menampik hadirnya UU Desa membuat perasaan was-was lantaran SDM-nyaharus dipersiapkan bersama. Selain bentuknya memberikan Bimtek kepada aparatur desa, pemerintah daerah juga harus menyusun SOTK baru.
“Apakah itu mungkin bisa secepatnya kita siapkan, sedangkan Permendagri terkait pelaksanaan UU Desa masih ada beberapa yang belum keluar,” tukasnya.
Meski begitu, semua pihak harus siap, termasuk pengelola BUMDes dalam menjalankan kegiatan usahanya. Bila BUMDes menerima dana dari pusat, tentunya akan diperksa oleh akuntan publik, begitupun sama halnya dengan Koperasi.
“Secara teknis, BUMDes di Kota Banjar yang ada sekarang masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa,” katanya.
Soeparno menambahkan, dengan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kedepan BUMDes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan. (Nanks/Koran-HR)