4 pelaku pencabulan anak di bawah umur, saat diperiksa penyidik, di Mapolres Ciamis, Rabu (26/11/2014). Foto: Subagja/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Berawal dari sebuah perkenalan sepasang muda-mudi yang tengah dimadu cinta, menjadi awal cerita kasus pencabulan yang menyeret 4 pemuda tanggung asal Dusun Karanganyar Desa Kertamukti, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis ini, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Salah seorang pelaku pencabulan, DRM (16), warga Dusun Karanganyar RT 17/RW 05 Desa Kertamukti, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, mengaku dirinya orang yang pertama kenal dengan korban. (Baca juga: Di Ciamis, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Secara Bergiliran oleh 4 Pemuda)
Dia mengungkapkan, saat itu dirinya tengah berada di sekitar Pasar Rancah. Tak sengaja, dia melihat seorang gadis tengah duduk sendirian di bangku motor yang tengah terparkir di depan sebuah rumah.
Kareka merasa tertarik dengan gadis itu, kemudian dia bergeges mendekatinya. Saat itu dia langsung berkenalan hingga saling tukar nomor handphone (HP). “ Setelah saya punya nomor HP cewek itu, langsung saja pergi lagi,” kata DRM, saat ditemui di Mapolres Ciamis, Rabu (26/11/2014).
Berbekal nomor HP yang menjadi alat DRM untuk melancarkan aksi bejatnya. Selang satu hari dari perkenalan, kemudian dia intens menelpon dan SMS korban. “ Di saat sudah akrab ngobrol via telepon, kemudian saya mengajak korban untuk main ke rumah di Banjarsari,” katanya.
Ternyata gayung bersambut, korban kemudian menerima tawaran DRM untuk diajak ke rumahnya. Pelaku pun langsung menjemput korban ke rumahnya. “ Setelah sampai di rumah, kita ngobrol layaknya orang yang sudah pacaran. Dari situ kami melakukan hubungan intim dengan dasar suka sama suka,” akunya.
Setelah menyetubuhi korban, DRM pun kemudian memberitahukan kepada 3 rekannya, bahwa dia tengah ‘menggarap’ seorang cewek. Tak lama kemudian, temen-temennya pun datang ke rumahnya.
“Teman-teman saya pun sama melakukan hubungan intim dengan korban. Kami melakukan itu tidak dengan cara memaksa, tetapi atas dasar suka sama suka,” ujarnya.
Seperti halnya pengakuan korban, DRM pun mengaku korban disetubuhi secara bergiliran sebanyak 13 kali dalam waktu 4 hari. (Bgj/R2/HR-Online)